Dua korban kembali melapor ke Polres Lingga atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan karyawan BNI Life, SR. Penanganan sebelumnya dinilai stagnan dan belum berpihak pada pemulihan hak korban.
Ihand.id – Lingga – Upaya mencari keadilan terus dilakukan oleh para korban investasi bodong berkedok asuransi BNI Life yang menyeret nama mantan karyawan perusahaan tersebut, SR.
Kali ini, dua korban bernama Dina dan Afrina kembali mengadukan kasus baru ke Polres Lingga dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyusul kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut diajukan secara resmi melalui kuasa hukum mereka, Suherman, S.H., pada Rabu, 23 Juli 2025.
“Benar, semalam kami telah melaporkan SR dengan dugaan TPPU ke Polres Lingga. Hari ini saya dan para klien telah dimintai keterangan atau BAP,” tegas Suherman saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Juli 2025.
Suherman mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap stagnasi penanganan kasus sebelumnya, yang hanya difokuskan pada pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya