Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P21, atau lengkapnya

P21, atau lengkapnya "Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap" | f. Ilustrasi Redaksi

Ihand.id – Hukum dan Kriminal – Istilah P21, bagi masyarakat awam mungkin terdengar asing, namun bagi insan penegak hukum dan mereka yang terlibat dalam proses peradilan pidana, P21 adalah gerbang utama menuju persidangan.

P21, atau lengkapnya “Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap”, merupakan tonggak penting dalam perjalanan sebuah berkas perkara dari tangan penyidik kepolisian menuju penuntut umum di kejaksaan.

Namun, bagaimana sebenarnya sebuah permasalahan hukum bisa ditetapkan hingga laporan dari kepolisian dianggap P21? Dan yang lebih menarik, bisakah sebuah Kejaksaan Tinggi (Kejati) mem-P21-kan laporan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)? Mari kita telusuri lebih dalam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Laporan hingga P21: Sebuah Proses Maraton yang Cermat

Proses penetapan P21 bukanlah hal yang instan, melainkan hasil dari serangkaian tahapan penyidikan yang cermat dan teliti. Segalanya bermula ketika masyarakat melaporkan suatu tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Setelah laporan diterima, penyidik kepolisian akan memulai proses penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidikan akan dimulai. Dalam tahap ini, penyidik akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, menginterogasi terduga pelaku (jika ada), serta melakukan rekonstruksi kejadian jika diperlukan.

Baca Juga:  TNI Hadirkan Pangan Murah, Kuliner Rakyat, dan Layanan Kesehatan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin

Semua langkah ini dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Setelah penyidikan dirasa cukup oleh penyidik kepolisian, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada penuntut umum di kejaksaan.

Inilah yang dikenal dengan tahap penyerahan berkas perkara tahap I. Pada tahap ini, penuntut umum akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik.

Penelitian berkas perkara oleh penuntut umum memiliki peran krusial. Penuntut umum akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas. Kelengkapan formil mencakup hal-hal administratif seperti identitas tersangka, saksi, dan lain-lain.

Sementara kelengkapan materiil berkaitan dengan apakah alat bukti yang disajikan sudah cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana dan apakah telah memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Apabila berkas perkara dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, penuntut umum akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk untuk melengkapinya (P19).

Proses bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan ini bisa terjadi beberapa kali hingga penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Ketika penuntut umum merasa yakin bahwa berkas perkara sudah lengkap, tidak ada kekurangan lagi dalam penyidikan, dan alat bukti yang ada sudah cukup untuk diajukan ke persidangan, maka pada saat itulah penuntut umum akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, atau yang kita kenal dengan P21.

Baca Juga:  Kajati Kepri Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan Saat Kunjungan Kerja ke Kejari Tanjungpinang

Dengan diterbitkannya P21, artinya kasus tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.

Dasar hukum utama yang melandasi proses ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 138 dan 139 yang mengatur mengenai penelitian berkas perkara oleh penuntut umum dan pengembalian berkas untuk dilengkapi.

Intervensi Kejaksaan Tinggi: Mungkinkah Kejati Mem-P21-kan Kasus Kejari?

Pertanyaan ini seringkali muncul dan menyisakan tanda tanya besar di benak masyarakat. Secara hierarki, Kejaksaan Tinggi (Kejati) adalah instansi kejaksaan di tingkat provinsi, sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) berada di tingkat kabupaten/kota.

Artinya, secara struktural, Kejati membawahi Kejari. Lantas, apakah implikasi dari struktur hierarki ini dalam konteks penetapan P21?

Secara prinsip, tidak dimungkinkan bagi Kejaksaan Tinggi untuk secara langsung mem-P21-kan laporan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri.

Proses penelitian berkas perkara dan penetapan P21 adalah kewenangan dan tanggung jawab penuntut umum pada Kejaksaan Negeri yang menerima pelimpahan berkas dari penyidik di wilayah hukumnya.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 425 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB