Ihand.id – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 saja, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp193,7 triliun.
“Rp193,7 triliun itu di tahun 2023, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli,” ujar Harli dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika dihitung secara keseluruhan, total kerugian negara akibat praktik serupa selama periode 2018-2023 bisa mencapai Rp968,5 triliun.
Jika dirata-ratakan dengan angka tahunan yang sama, jumlahnya dapat mencapai sekitar Rp1 kuadriliun.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya