Pihak Keluarga Korban Merasa Tuntutan terhadap Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Tidak Adil
Ihand.id – Dabo Singkep – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menggelar sidang kedua dalam kasus asusila yang mengguncang Pondok Pesantren (Ponpes) Hutan Tahfidz.
Sidang ini menghadirkan kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan ponpes serta ayah dan anak, yang menghadapi dakwaan berat atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga, Andri, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 3 bulan kurungan.
Namun, tuntutan ini tidak mencakup sanksi terkait kepemilikan dan peran kedua terdakwa sebagai pembina ponpes tersebut.
Hakim PN Tanjungpinang, Boy Seilendra, menyatakan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari pengacara terdakwa.
Usai sidang, salah satu pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan JPU. “Tolong pak, kami minta keadilan terkait kasus ini, kami merasa tuntutan tersebut tidak sesuai,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Mereka berharap agar kedua terdakwa bisa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, mengingat dampak besar yang ditimbulkan atas tindakan asusila tersebut terhadap banyak santri yang menjadi korban.
Pihak keluarga korban masih berharap bahwa hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, yang mencerminkan besarnya kerugian moral dan psikologis yang diderita oleh para santri. (ca)