Pihak Keluarga Korban Merasa Tuntutan terhadap Terdakwa Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep Tidak Adil

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Dabo Singkep – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menggelar sidang kedua dalam kasus asusila yang mengguncang Pondok Pesantren (Ponpes) Hutan Tahfidz.

Sidang ini menghadirkan kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan ponpes serta ayah dan anak, yang menghadapi dakwaan berat atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga, Andri, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tuntutan ini tidak mencakup sanksi terkait kepemilikan dan peran kedua terdakwa sebagai pembina ponpes tersebut.

Hakim PN Tanjungpinang, Boy Seilendra, menyatakan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari pengacara terdakwa.

Baca Juga:  Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Usai sidang, salah satu pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan JPU. “Tolong pak, kami minta keadilan terkait kasus ini, kami merasa tuntutan tersebut tidak sesuai,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Mereka berharap agar kedua terdakwa bisa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, mengingat dampak besar yang ditimbulkan atas tindakan asusila tersebut terhadap banyak santri yang menjadi korban.

Pihak keluarga korban masih berharap bahwa hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, yang mencerminkan besarnya kerugian moral dan psikologis yang diderita oleh para santri. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Dekranasda Lingga Dukung Pengrajin Lokal: Penjahit Setempat Dipercaya Jahit Batik Lingga Jadi Busana Bernilai Tinggi
Batam Batik Fashion Week 2025 Hadir di Lingga: Sinergi Dekranasda Lingga dan Batam Angkat Martabat Batik Nusantara
IKM Lingga Sulap Sabut Kelapa Jadi Produk Bernilai Ekspor, Dorong Ekonomi Daerah
Kabid IKP Diskominfo Lingga Rudi Hermawan Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Saat Pimpin Apel Sore di RBTM
Pelatihan Kader Posyandu se-Kecamatan Bakung Serumpun 2025: Perkuat Peran Ujung Tombak Kesehatan Desa
Pemdes Marok Kecil Gelontorkan Rp500 Juta untuk Perbaikan RTLH, Wujudkan Harapan Warga Hidup Layak
Bazar Murah PDAM Tirta Lingga HUT ke-15 Diserbu Warga, 650 Paket Sembako Ludes Diburu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Terbongkar Dalang di Balik Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Dekranasda Lingga Dukung Pengrajin Lokal: Penjahit Setempat Dipercaya Jahit Batik Lingga Jadi Busana Bernilai Tinggi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Batam Batik Fashion Week 2025 Hadir di Lingga: Sinergi Dekranasda Lingga dan Batam Angkat Martabat Batik Nusantara

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:13 WIB

IKM Lingga Sulap Sabut Kelapa Jadi Produk Bernilai Ekspor, Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pelatihan Kader Posyandu se-Kecamatan Bakung Serumpun 2025: Perkuat Peran Ujung Tombak Kesehatan Desa

Berita Terbaru