Sekda Lingga Armia pastikan status kepegawaian 451 PPPK telah sah dan pembayaran gaji segera diselesaikan, termasuk solusi bagi guru dan tenaga kesehatan yang belum mendapat formasi.
Ihand.id – Lingga — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua kepada 451 pegawai, Senin (6/10/2025).
Dua orang peserta sebelumnya memilih mengundurkan diri, sehingga jumlah penerima SK berkurang dari total formasi awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan SK ini menjadi momen bersejarah bagi para pegawai yang telah menanti kepastian status kepegawaian mereka.
“Hari ini kita sudah lega karena PPPK tahap kedua telah dilaksanakan dan status mereka sudah resmi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, usai acara penyerahan SK.
Status Kepegawaian PPPK Kini Sah dan Jelas
Sekda Armia menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses administrasi dan legalitas PPPK di lingkungan Pemkab Lingga.
Ia menegaskan bahwa status seluruh pegawai yang telah menerima SK kini resmi diakui secara hukum dan administrasi kepegawaian.
“Artinya, semua sudah terjawab dan statusnya jelas,” tegasnya.
Gaji Tertunda Dua Bulan Segera Dibayarkan
Dalam kesempatan yang sama, Armia juga menyoroti soal keterlambatan pembayaran gaji PPPK selama dua bulan terakhir. Ia memastikan bahwa Pemkab Lingga akan segera menuntaskan seluruh hak para pegawai tersebut.
“Yang belum dibayarkan dua bulan, insyaallah akan segera kami bayar,” ujar Armia dengan nada optimis.
Menurutnya, penyelesaian gaji ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh PPPK yang telah mengabdi.
Solusi bagi Guru Lulus Tahap Pertama Tanpa Formasi
Penulis : Ivantri Gustianda
Halaman : 1 2 Selanjutnya