Wisma Timah Dabo Singkep Dijadikan Tempat Hiburan Malam, Langgar Norma dan Aturan Cagar Budaya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan foto dari video yang beredar terkait bangunan cagar budaya wisma timah dijadikan tempat hiburan malam (foto: ist)

Potongan foto dari video yang beredar terkait bangunan cagar budaya wisma timah dijadikan tempat hiburan malam (foto: ist)

Ihand.id – Dabo Singkep – Wisma Timah, bangunan bersejarah di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, yang sebelumnya merupakan peninggalan PT. Timah, kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan rekaman video yang beredar, bangunan cagar budaya ini kini digunakan sebagai tempat hiburan malam.

Dalam video tersebut terdengar suara musik yang menggema di malam hari, sementara belasan orang tampak menikmati suasana dengan minuman beralkohol dan ditemani wanita berpakaian minim.

Baca Juga:  Pemandian Air Panas Masih Menjadi Objek Wisata Andalan yang Ramai Dikunjungi di Lingga
Baca Juga:  Kontestasi Pilkada Kabupaten Lingga 2024: Pertarungan Para Putra Terbaik Daerah

Kondisi ini jelas bertentangan dengan norma budaya lokal dan amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelestarian cagar budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, serta memperkuat kepribadian bangsa. Selain itu, Kabupaten Lingga juga memiliki Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian Benda Cagar Budaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis masyarakat Singkep, Selamat Riyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. “Seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi Pemkab Lingga untuk bertindak menghentikan pemilik bangunan cagar budaya melakukan hal-hal yang merusak nilai bangunan bersejarah tersebut,” ujar Selamat Riyadi pada Sabtu (22/06/2024).

Menurutnya, keraguan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait pelestarian cagar budaya dan perizinan di Kabupaten Lingga terjadi karena pejabat yang ditempatkan tidak paham akan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Selamat Riyadi menambahkan bahwa ketidakpastian ini akan berdampak negatif pada keberadaan benda-benda cagar budaya di Kabupaten Lingga. “Ada apa dengan Pemkab Lingga? Undang-undang ada, Perda ada, kenapa takut untuk bertindak? Atau memang sudah dikondisikan,” tandasnya.

Menurutnya, pembukaan tempat hiburan malam di bangunan cagar budaya Wisma Timah menunjukkan ketidaktegasan Pemkab Lingga dalam menjalankan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selamat Riyadi juga mendesak Bupati Lingga, Muhammad Nizar, untuk melakukan evaluasi mendalam agar peninggalan kebudayaan di bumi yang berjuluk Bunda Tanah Melayu ini tidak punah. Ia menyatakan bahwa sejak awal renovasi bangunan tersebut telah banyak menimbulkan kontroversi, namun tidak ada tindakan nyata untuk mencegah kerusakan bangunan cagar budaya tersebut.

“Sampai saat ini, malah dibuka tempat hiburan malam yang jelas telah tidak sesuai dengan norma kebudayaan Melayu yang dijunjung tinggi,” pungkasnya.

Pemkab Lingga diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang merusak nilai sejarah dan budaya Wisma Timah, serta memastikan pelestarian cagar budaya sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB