Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 ini menjadi langkah strategis KPK bersama Pemerintah Daerah se-Kepulauan Riau untuk memperkuat komitmen integritas dan pencegahan korupsi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih.
Tanjungpinang, ihand.id | Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP, menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 dalam rangka Penguatan Indeks Integritas Nasional (IIN) Tahun 2025 bagi Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini diselenggarakan di Balairung Wan Seri Beni, kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, pada Selasa (14/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyelenggaraan pemerintahan di seluruh daerah di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, KPK mendorong kolaborasi dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dengan lembaga antikorupsi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, perwakilan KPK menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang memberikan pelayanan publik.
Penulis : Ivantri Gustianda
Halaman : 1 2 Selanjutnya