Wakapolda Kepri Hadiri Peresmian Percontohan Rumah Restorative Justice
Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah. Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
“konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium” yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” tutup Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM.
Rumah Restorative Justice (RJ) ini dilaunching secara serentak bersama 9 Provinsi secara virtual. (Icoel)