Kejaksaan harus tetap menjadi garda terdepan dalam menindak kasus korupsi. Penegakan harus dilakukan tegas, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).
3. Restorative Justice
Konsep ini menjadi paradigma baru dalam penegakan hukum. Restorative Justice menghadirkan hukum yang humanis, mengutamakan pemulihan keadaan dan keharmonisan sosial, tanpa mengurangi makna penegakan hukum itu sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama institusi kejaksaan. Tanpa kepercayaan itu, sekeras apapun upaya kita tidak akan berdampak signifikan,” tegas Wakajati Kepri.
Bakti Sosial untuk Nelayan Natuna
Selain supervisi internal, kunjungan kerja Wakajati Kepri juga diisi dengan kegiatan sosial.
Irene Putrie bersama rombongan menyerahkan life jacket dan paket sembako kepada Kelompok Nelayan Rukun Nelayan Sepempang Sejahtera di Pelabuhan Teluk Baruk, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna.
Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap keselamatan para nelayan yang sehari-hari bergantung pada laut.
“Keselamatan nelayan di laut menjadi prioritas. Kami berharap bantuan ini meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan kerja di laut,” ujar Wakajati Kepri.
Kehadiran Kejati Kepri di tengah masyarakat mendapat sambutan hangat. Para nelayan menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan, terutama terkait perlengkapan keselamatan yang sangat dibutuhkan dalam aktivitas sehari-hari.
Wujud Komitmen Penegakan Hukum Humanis
Kunjungan kerja Wakajati Kepri ke Kejari Natuna bukan hanya sebatas supervisi internal, tetapi juga menjadi momentum memperkuat soliditas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Dengan mengedepankan Restorative Justice dan kepedulian sosial, Kejati Kepri berupaya menghadirkan wajah hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2