Sidang Perkara Pencabulan di Ponpes Hutan Tahfiz Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan Terhadap Kedua Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idTanjungpinang – Sidang perdana kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren Hutan Tahfiz Quran Dabo Singkep beberapa waktu lalu resmi digelar hari ini. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa, yang berlangsung secara online.

Dalam sidang ini, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep, sementara Majelis Hakim berada di Tanjungpinang dan Jaksa berada di Kejari Lingga.

Baca Juga:  Dinas PUTR Lingga Rencanakan Pelebaran Jalan di Kelurahan Dabo Lama Dalam Waktu Dekat

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, menjelaskan bahwa sidang perdana ini merupakan tahapan awal dari proses hukum yang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita laksanakan sidang perdana kasus pencabulan di pesantren Hutan Tahfiz Dabo Singkep dengan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” ujarnya pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:  Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Ade Chandra menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan pada sidang-sidang berikutnya, di mana saksi-saksi akan diminta memberikan keterangan untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

“Untuk saat ini belum masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi namun berdasarkan dakwaan pihaknya menggunakan dakwaan primer,” jelasnya.

Adapun dakwaan yang diajukan kepada kedua terdakwa adalah berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 81 ayat 1.

Sidang ini menarik perhatian banyak pihak mengingat kasus pencabulan yang terjadi di pesantren tersebut telah mengguncang masyarakat. Dengan pembacaan dakwaan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi para korban.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-11: Menguatkan Iman dan Menjaga Konsistensi Amal
Wakil Bupati Lingga Terima Kunjungan Konsulat RI dan Utusan Kerajaan Pahang, Bahas Penguatan Sejarah Melayu
Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga Sentuh Langsung Warga Desa Mensanak
Disperindagkop UKM Lingga Tebar 100 Paket Takjil di Jalan Garuda, Pengendara Terharu Jelang Berbuka
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-10: Raih Ampunan dan Pintu Rahmat Allah Terbuka Lebar
Kontrak PPPK Tahap 1 Pemkab. Lingga: Diperpanjang 1 Tahun, Rencana 4 Tahun Tertunda, Tergantung Kekuatan APBD
Pemeriksaan Takjil di Dabo Lama, Dinkes Lingga Uji Kandungan Rhodamin B hingga Formalin
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-9: Pintu Ampunan Kian Terbuka, Raih Kemuliaan di Sisi Allah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:55 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-11: Menguatkan Iman dan Menjaga Konsistensi Amal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Wakil Bupati Lingga Terima Kunjungan Konsulat RI dan Utusan Kerajaan Pahang, Bahas Penguatan Sejarah Melayu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:42 WIB

Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga Sentuh Langsung Warga Desa Mensanak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:20 WIB

Disperindagkop UKM Lingga Tebar 100 Paket Takjil di Jalan Garuda, Pengendara Terharu Jelang Berbuka

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:12 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-10: Raih Ampunan dan Pintu Rahmat Allah Terbuka Lebar

Berita Terbaru

Safari ke-9 dari 14 Titik, Pemkab Lingga Hadir Langsung di Masjid Raudhatul Alimin Desa Mensanak, Kecamatan Katang Bidare | f. Kominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga Sentuh Langsung Warga Desa Mensanak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 19:42 WIB