Sidang Perkara Pencabulan di Ponpes Hutan Tahfiz Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan Terhadap Kedua Tersangka - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Sidang Perkara Pencabulan di Ponpes Hutan Tahfiz Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan Terhadap Kedua Tersangka

 Sidang Perkara Pencabulan di Ponpes Hutan Tahfiz Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan Terhadap Kedua Tersangka

Ihand.idTanjungpinang – Sidang perdana kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren Hutan Tahfiz Quran Dabo Singkep beberapa waktu lalu resmi digelar hari ini. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa, yang berlangsung secara online.

Dalam sidang ini, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep, sementara Majelis Hakim berada di Tanjungpinang dan Jaksa berada di Kejari Lingga.

Baca Juga:  Dinas PUTR Lingga Rencanakan Pelebaran Jalan di Kelurahan Dabo Lama Dalam Waktu Dekat

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, menjelaskan bahwa sidang perdana ini merupakan tahapan awal dari proses hukum yang berjalan.

“Hari ini kita laksanakan sidang perdana kasus pencabulan di pesantren Hutan Tahfiz Dabo Singkep dengan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” ujarnya pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:  Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Ade Chandra menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan pada sidang-sidang berikutnya, di mana saksi-saksi akan diminta memberikan keterangan untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

“Untuk saat ini belum masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi namun berdasarkan dakwaan pihaknya menggunakan dakwaan primer,” jelasnya.

Adapun dakwaan yang diajukan kepada kedua terdakwa adalah berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 81 ayat 1.

Sidang ini menarik perhatian banyak pihak mengingat kasus pencabulan yang terjadi di pesantren tersebut telah mengguncang masyarakat. Dengan pembacaan dakwaan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi para korban.(ca)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *