Sidang Perkara Pencabulan di Ponpes Hutan Tahfiz Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan Terhadap Kedua Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idTanjungpinang – Sidang perdana kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren Hutan Tahfiz Quran Dabo Singkep beberapa waktu lalu resmi digelar hari ini. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa, yang berlangsung secara online.

Dalam sidang ini, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep, sementara Majelis Hakim berada di Tanjungpinang dan Jaksa berada di Kejari Lingga.

Baca Juga:  Dinas PUTR Lingga Rencanakan Pelebaran Jalan di Kelurahan Dabo Lama Dalam Waktu Dekat

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, menjelaskan bahwa sidang perdana ini merupakan tahapan awal dari proses hukum yang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita laksanakan sidang perdana kasus pencabulan di pesantren Hutan Tahfiz Dabo Singkep dengan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” ujarnya pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:  Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Ade Chandra menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan pada sidang-sidang berikutnya, di mana saksi-saksi akan diminta memberikan keterangan untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

“Untuk saat ini belum masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi namun berdasarkan dakwaan pihaknya menggunakan dakwaan primer,” jelasnya.

Adapun dakwaan yang diajukan kepada kedua terdakwa adalah berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 81 ayat 1.

Sidang ini menarik perhatian banyak pihak mengingat kasus pencabulan yang terjadi di pesantren tersebut telah mengguncang masyarakat. Dengan pembacaan dakwaan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi para korban.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB