Ihand.id – Kalian mungkin selalu melihat polisi lalu lintas bekerja mengamankan situasi jalannya arus lalu lintas. Kalian juga mungkin sering melihat polisi lalu lintas melakukan proses tilang kendaraan yang terbukti melakukan kesalahan. Proses tilang yang dilakukan pihak kepolisian memang wajib dilaksanakan bagi pengendara yang melanggar aturan namun perlu diketahui bersama bahwa tidak semua polisi lalu lintas berhak melakukan tilang tersebut.
Sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.
Hanya polisi yang telah memiliki sertifikat yang nantinya berwenang melakukan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar lalu lintas di jalan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi di hadapan anggota Komisi III DPR RI saat melakukan rapat dengar pendapat, Rabu (5/7/2023).
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman.
Setelah memiliki sertifikat barulah petugas polisi dibolehkan untuk melakukan penilangan.
Firman mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat itu anggotanya harus memiliki kualifikasi tertentu, meski dia tidak mengatakan secara detail kualifikasi yang dimaksud.
Halaman : 1 2 Selanjutnya