Satpol PP telah menyurati pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.
“Jika izin masih bisa diurus, kami persilakan. Namun, jika tidak, pembangunan harus dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bangunan yang direncanakan menjadi restoran atau kafe ini dinilai melanggar regulasi karena berada di kawasan DAS tanpa izin yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap pembangunan, terutama di kawasan DAS, harus mematuhi aturan dan memiliki izin resmi,” pungkas Yusri.
Langkah penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan untuk memastikan setiap pembangunan di wilayah Kota Tanjungpinang berjalan sesuai peraturan.
Pemerintah berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menaati regulasi terkait perizinan usaha dan pembangunan.
Pentingnya Perizinan dalam Pembangunan
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan, khususnya di kawasan dengan sensitivitas lingkungan seperti DAS.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola pembangunan agar tetap sesuai aturan demi kelestarian lingkungan dan keteraturan kota.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2