Secara spesifik, pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2), yang melarang pengurangan fungsi bahu jalan dan trotoar.
Tak hanya dari sisi lokasi dan aspek keselamatan, kualitas pengerjaan halte juga dipertanyakan.
Bangunan yang baru selesai dalam hitungan pekan itu kini sudah terlihat retak di bagian lantainya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, pengerjaan tersebut menelan anggaran cukup besar, yakni Rp 348 juta, berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang dialokasikan untuk perencanaan, pembangunan, dan pengawasan proyek.
Ironisnya, beberapa sekolah tempat halte dibangun sebenarnya masih memiliki halte lama yang dinilai masih layak pakai.
“Jika proyek ini dilakukan asal-asalan hanya untuk mengejar serapan anggaran atau keuntungan semata, tentu ini mencederai semangat pembangunan itu sendiri. Kami mengkritik bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memastikan pembangunan ke depan lebih berkualitas dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga mengenai sorotan tersebut.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2