Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Cempa, 13 Adegan Diperagakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Polres Lingga melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, pada Selasa (3/9/2024).

Kasus ini melibatkan tersangka R, seorang warga Cempa, yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap korban YJ pada Minggu (04/08/2024).

Baca Juga:  Kepala MAS Al-Barakah Singkep Apresiasi Prestasi Siswa dalam Kompetisi Sains Madrasah 2024 Tingkat Provinsi Kepri

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, dan turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga serta penasihat hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekonstruksi ini, pihak Satreskrim Polres Lingga memperagakan 13 adegan yang menggambarkan jalannya peristiwa tragis tersebut.

Proses rekonstruksi dimulai dengan adegan pertama, di mana saksi S sedang berada di sebuah warung ketika pelaku R tiba-tiba memukul kepala bagian belakangnya. Saksi S yang tidak terima, lalu membalas dengan memukul wajah pelaku menggunakan kabel handphone.

Baca Juga:  Kepala MAS Al-Barakah Singkep Apresiasi Prestasi Siswa dalam Kompetisi Sains Madrasah 2024 Tingkat Provinsi Kepri

Merasa terhina, pelaku kemudian mengejar saksi S hingga ke rumah korban YJ. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung memegang rambut korban YJ dan mengeluarkan pisau yang disembunyikan di pinggangnya, berniat menikam korban.

Meski korban YJ sempat mencoba melawan dengan berdiri, pelaku secara brutal menikam dada kiri korban sebanyak empat kali. Usai melakukan aksinya, pelaku dengan santainya meninggalkan tempat kejadian setelah memukul saksi S sekali lagi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang kejadian yang sebenarnya, sehingga memudahkan penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran kasus ini.

Baca Juga:  Kapolres Lingga Tinjau Kebersihan dan Kesiapan Polsek Dabo Singkep dalam Rangka Pilkada 2024

“Tersangka R diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dakwaan menghilangkan nyawa orang lain, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 338 dan atau 351 Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” ujar AKP Idris.

Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Lingga yang diilustrasikan menyerupai tempat kejadian perkara (TKP) asli, guna memastikan keamanan tersangka serta mengantisipasi perkembangan situasi yang tidak diinginkan.

Seluruh adegan diperagakan secara rinci, dengan saksi-saksi dan peran pengganti yang memerankan masing-masing peran, sementara adegan yang melibatkan tersangka diperankan langsung oleh tersangka R.

Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Lingga, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai jalannya peristiwa, sekaligus menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru