Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Ibu dari korban setelah mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daik Lingga pada tanggal 13 Oktober 2022.
“Karena telah merasa dirugikan atas perbuatan yang tidak pantas kepada anak kandungnya. Maka ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma.
“Mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas diluar rumah agar menghindari hal serupa terjadi disekitar kita,” imbaunya.
Dan pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (Ca)