Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Kedai Kopi Merdeka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Dabo Konferensi Pers kasus pencurian di dabo singkep (Foto : Wandy)

Polsek Dabo Konferensi Pers kasus pencurian di dabo singkep (Foto : Wandy)

LINGGATERKINI.COM – Polisi ringkus dua pelaku pencurian di Kedai kopi merdeka, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis (25/11/2021)

Kedua pelaku berinisial HJ (27) dan JH (40), dimana keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.

HJ diamankan pada saat sedang berada di kelong yang berada di Kecamatan Singkep Barat untuk bersembunyi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara JH diamankan di sekitaran wilayah Dabo Singkep, dalam penangkapan JH sempat melawan dan petugas memberikan tembakan peringatan.

Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis mengatakan, kejadian berawal saat HJ sedang memantau lokasi yang ia jadikan target pencurian, karena melihat sepi di dekat lorong disekitaran rumah korban.

Baca Juga:  Polsek Singkep Barat Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Pelaku HJ langsung menghubungi JH untuk meminjam alat yang akan dia gunakan untuk mencongkel rumah korban.

Didapti JH pun mengantarkan alat berupa linggis dan tang untuk mencongkel pintu rumah korban.

“Kedua pelaku pun berhasil menggasak harta benda milik korban. Sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Rp13 juta rupiah atas peristiwa tersebut,” kata Hasbi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri menambahkan, bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian.

Bahkan HJ baru saja bebas kurang lebih 15 hari, dari Lapas Dabo Singkep dan kini sudah melakukan aksi tindak kejahatan pencurian.

Baca Juga:  Lapangan One Futsal Dabo Singkep Bergema: Turnamen Liga Futsal Kabupaten Lingga Resmi Dimulai

“Dimana pelaku HJ ini sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama, yang pertama ditahan di lapas Tanjungpinang dan kedua di lapas dabo singkep. Dan baru 15 hari bebas,” kata Safri.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni satu buah linggis, obeng, tank, handphone Realme C11, kalung emas, gelang emas, dan 1 buah motor merk Yamaha Mio warna biru.

Atas perbuatannya kedua pelaku kenakan pasal 363 ayat 1 angka 3,5 jo pasal 56 ayat 1,2 jo pasal 480 ayat 1 K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DY)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Sambut Kunjungan Kerja Pangkogabwilhan I, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan
Pemkab Lingga dan BP Batam Bahas Pemanfaatan Air Baku Sungai Jelutung untuk Pengembangan Infrastruktur
Malam Silang Budaya Lingga–Pahang Meriah, Sekda Armia Ajak Pererat Hubungan Serumpun
Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana
5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja
Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal
Wabup Lingga Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pemberdayaan Ormas
Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:49 WIB

Sekda Lingga Sambut Kunjungan Kerja Pangkogabwilhan I, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Lingga dan BP Batam Bahas Pemanfaatan Air Baku Sungai Jelutung untuk Pengembangan Infrastruktur

Minggu, 26 April 2026 - 14:05 WIB

Malam Silang Budaya Lingga–Pahang Meriah, Sekda Armia Ajak Pererat Hubungan Serumpun

Kamis, 23 April 2026 - 00:12 WIB

Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WIB

5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja

Berita Terbaru