Ia menegaskan bahwa esensi dari aturan ini bukan untuk membatasi ruang gerak pedagang kaki lima, melainkan memberikan kepastian dan tempat usaha yang layak bagi mereka.
“Kita berharap Perda ini dapat diterima dengan baik oleh para pedagang kaki lima. Tujuan utamanya adalah memberikan wadah bagi mereka agar dapat menjalankan usaha secara tertib dan nyaman,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa pemerintah daerah berencana untuk menyediakan lokasi khusus bagi para PKL yang nantinya akan dijadikan area usaha yang tertata dan strategis. Namun, penentuan lokasi ini akan dilakukan melalui kajian mendalam, agar tidak mengganggu daya jual pedagang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini masih langkah awal menuju realisasi Perda tersebut. Banyak tahapan yang perlu kita jalani ke depan, mulai dari penentuan lokasi, penyesuaian tata ruang, hingga sosialisasi lanjutan kepada para pedagang,” tutup Zainal Abidin.
Dengan adanya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap dapat menciptakan lingkungan usaha rakyat yang lebih teratur, bersih, dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi daerah berbasis kerakyatan.
Penulis : Ivantri Gustianda
Halaman : 1 2