Ihand.id – Lingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga akan mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar Pemkab Lingga melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Rabu (26/02/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sabirin, dan dihadiri oleh Ketua TP PKK Lingga, Tenaga Ahli Bupati Bidang Kesra, Kabag Kesra, sejumlah Kepala (OPD), Kapolsek Daik, perwakilan LAM, Kementerian Agama, camat, serta pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabirin menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan Pemkab Lingga dalam menciptakan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2 Selanjutnya