Menurutnya, penerapan pajak hiburan bukanlah instrumen untuk memberatkan, melainkan kontribusi wajar yang sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan.
“Penerapan PBJT sebesar 10 persen atas jasa hiburan bukanlah instrumen untuk mematikan usaha. Ini adalah kontribusi wajar dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” jelas Safarudin.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan edukasi dan persuasif. Tidak hanya itu, penguatan sistem pelaporan dan pengawasan juga menjadi prioritas agar pengelolaan pajak berjalan adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan memperhatikan kondisi lapangan dan keberlangsungan usaha masyarakat. Kita ingin tumbuh bersama,” imbuhnya.
Langkah ini menjadi penting, apalagi sektor hiburan dan kesenian lokal di Kabupaten Lingga mulai menunjukkan geliat pertumbuhan pasca-pandemi.
Potensi ini, bila dikelola dengan baik, diyakini dapat menjadi sumber PAD yang kuat, tanpa harus mematikan usaha masyarakat.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, Bapenda Lingga berharap ke depan dapat terbangun kepercayaan dan kesadaran bersama bahwa membayar pajak adalah bentuk partisipasi aktif dalam membangun Kabupaten Lingga yang lebih mandiri dan sejahtera.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2