Ia menjelaskan bahwa kelalaian ada pada petugas di pelabuhan asal, baik Batam maupun Tungkal.
“Ini kesalahan besar dari pelabuhan asal, baik Batam maupun Tungkal. Seharusnya kendaraan dengan muatan berlebih tidak diberi izin keluar dari pelabuhan roro. Keselamatan penumpang dan pengguna jasa pelayaran adalah hal utama yang tidak boleh diabaikan,” tegas Hendry.
Lebih lanjut, Hendry menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada pengelola PT ASDP Indonesia Ferry. Surat tersebut berisi desakan agar setiap kendaraan yang mengangkut muatan berlebih tidak lagi diberi akses keluar dari pelabuhan roro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Besok akan kita suratkan secara resmi. Saya tegaskan, kendaraan overload jangan diberi izin keluar dari roro. Ini penting untuk keselamatan bersama,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, khususnya pengelola pelabuhan, untuk tidak mengabaikan aturan mengenai ODOL.
Pengawasan yang ketat dan penerapan aturan tanpa kompromi sangat dibutuhkan guna mencegah insiden serupa terulang kembali.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2