Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Dari Jabatan Jika Ikut Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis (28/03/2024) lalu.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” ujarnya memimpin konferensi video yang dihadiri para Pj kepala daerah seluruh Indonesia.

Baca Juga:  KPU Lingga Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Bersama Insan Pers

Penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” ujarnya.

Baca Juga:  Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Keenam: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Doa Mustajab dan Derajat Ditinggikan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat kerja sebagai sarana optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” tegas Tito Karnavian.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak PPPK Tahap 1 Pemkab. Lingga: Diperpanjang 1 Tahun, Rencana 4 Tahun Tertunda, Tergantung Kekuatan APBD
Pemeriksaan Takjil di Dabo Lama, Dinkes Lingga Uji Kandungan Rhodamin B hingga Formalin
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-9: Pintu Ampunan Kian Terbuka, Raih Kemuliaan di Sisi Allah
Dua Jam Diserbu Warga! 1,5 Ton Beras Ludes di Hari Terakhir Bazar Sembako Murah Dabo Singkep
Kolaborasi PC BKMT Singkep dan BAZNAS Kepulauan Riau Hadirkan Cahaya Harapan di Tengah Masyarakat
Safari Ramadan Pemkab Lingga Sentuh Hati Warga Pulau Mas Bangsal
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-8: Pintu Rahmat Dibuka Lebar, Doa Mustajab dan Ditinggikan Derajat Orang Beriman
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-7: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Raih Keberkahan dan Perlindungan Allah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:19 WIB

Kontrak PPPK Tahap 1 Pemkab. Lingga: Diperpanjang 1 Tahun, Rencana 4 Tahun Tertunda, Tergantung Kekuatan APBD

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:06 WIB

Pemeriksaan Takjil di Dabo Lama, Dinkes Lingga Uji Kandungan Rhodamin B hingga Formalin

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-9: Pintu Ampunan Kian Terbuka, Raih Kemuliaan di Sisi Allah

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:57 WIB

Dua Jam Diserbu Warga! 1,5 Ton Beras Ludes di Hari Terakhir Bazar Sembako Murah Dabo Singkep

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

Kolaborasi PC BKMT Singkep dan BAZNAS Kepulauan Riau Hadirkan Cahaya Harapan di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru