Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Kajati Kepri: Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Pidana

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyatakan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dari pihak terlapor dan bagian dari prioritas Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara.

“Pengembalian uang negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Ini adalah langkah untuk memulihkan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tegas Kajati Kepri.

Ia menambahkan, fokus penegakan hukum tidak hanya pada penghukuman semata, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang menjadi dampak nyata dari tindak pidana korupsi.

Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme yang sah.

Komitmen Kejati Kepri dalam Penegakan Hukum Tipikor

Langkah tegas Kejati Kepri ini menegaskan komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Pengurus Masjid di Tanjungpinang dan Bintan Ikuti Bimtek Aplikasi Menara Masjid

Dengan pengembalian uang negara sebesar USD 272.497 tersebut, diharapkan menjadi preseden positif bagi pihak lain yang terlibat dalam perkara serupa agar lebih kooperatif dan bertanggung jawab secara hukum.

Kejati Kepri juga menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait yang diduga ikut serta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam hingga tuntas.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”
Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025
TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025
UPBU Dabo Singkep dan Kejari Lingga Tandatangani MoU Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Bandara
Pemkab. Lingga Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Sekda Pimpin Rakor
Rotasi Besar Jaksa Agung Sentuh Kejari Lingga: Rully Affandi Resmi Jabat Kajari Lingga Gantikan Amriyata
​Sukses Cetak Sejarah Ungkap Korupsi Terbesar Lingga, Kejari Lingga Amriyata Pindah Jabat Kajari Serdang Bedagai
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:18 WIB

TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025

Berita Terbaru