Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Kajati Kepri: Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Pidana

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyatakan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dari pihak terlapor dan bagian dari prioritas Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara.

“Pengembalian uang negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Ini adalah langkah untuk memulihkan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tegas Kajati Kepri.

Ia menambahkan, fokus penegakan hukum tidak hanya pada penghukuman semata, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang menjadi dampak nyata dari tindak pidana korupsi.

Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme yang sah.

Komitmen Kejati Kepri dalam Penegakan Hukum Tipikor

Langkah tegas Kejati Kepri ini menegaskan komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Perhimpunan zuriat Kesultanan riau lingga Minta tinjau kembali Relokasi kampung tua rempang dan Galang

Dengan pengembalian uang negara sebesar USD 272.497 tersebut, diharapkan menjadi preseden positif bagi pihak lain yang terlibat dalam perkara serupa agar lebih kooperatif dan bertanggung jawab secara hukum.

Kejati Kepri juga menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait yang diduga ikut serta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam hingga tuntas.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-18: Ampunan Allah Semakin Dekat bagi Orang Bertakwa
Penataan Parkir Mobil Ekspedisi di Dabo Singkep Mulai Dibahas, Selama Ramadan Dialihkan ke Area Pelabuhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-17: Mengenang Peristiwa Besar Perang Badar
Berbagi Berkah Ramadan, SDN 008 Singkep Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Memberi Ketenangan Hati bagi Orang Beriman
Kapolres Lingga Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Dorong Peningkatan Gizi Masyarakat
BAZNAS Lingga Himbau Penyaluran Zakat Dilakukan 3 Hari Sebelum Idul Fitri Agar Tepat Manfaat
Drone Kamikaze LUCAS Milik AS Ditemukan Utuh di Irak, Diduga Tiruan Drone Iran Shahed-136
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:26 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-18: Ampunan Allah Semakin Dekat bagi Orang Bertakwa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:58 WIB

Penataan Parkir Mobil Ekspedisi di Dabo Singkep Mulai Dibahas, Selama Ramadan Dialihkan ke Area Pelabuhan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:49 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-17: Mengenang Peristiwa Besar Perang Badar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:33 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, SDN 008 Singkep Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:02 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Memberi Ketenangan Hati bagi Orang Beriman

Berita Terbaru