Kajati Kepri: Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Pidana
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyatakan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dari pihak terlapor dan bagian dari prioritas Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara.
“Pengembalian uang negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Ini adalah langkah untuk memulihkan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tegas Kajati Kepri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, fokus penegakan hukum tidak hanya pada penghukuman semata, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang menjadi dampak nyata dari tindak pidana korupsi.
Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme yang sah.
Komitmen Kejati Kepri dalam Penegakan Hukum Tipikor
Langkah tegas Kejati Kepri ini menegaskan komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kepulauan Riau.
Dengan pengembalian uang negara sebesar USD 272.497 tersebut, diharapkan menjadi preseden positif bagi pihak lain yang terlibat dalam perkara serupa agar lebih kooperatif dan bertanggung jawab secara hukum.
Kejati Kepri juga menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait yang diduga ikut serta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam hingga tuntas.
Penulis : Ivantri Gustianda
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2