Dalam forum tersebut, Asisten Pidsus Kejati Kepri, Mukarrom, S.H., M.H., mengungkap secara gamblang beragam modus korupsi Dana Desa yang kerap terjadi. Dari proyek fiktif, honor mark-up, perjalanan dinas palsu, hingga pemotongan anggaran oleh oknum kecamatan.
“Setiap rupiah Dana Desa adalah amanah rakyat. Penyimpangan adalah tindak pidana, dan Kejaksaan takkan ragu menindak pelakunya,” tegas Mukarrom yang disambut tepuk tangan peserta.
Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos., dalam sambutannya memberikan dukungan penuh terhadap program ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inilah bentuk nyata sinergi antarlembaga demi desa yang kuat, bersih, dan berdaya saing,” ujarnya lantang.
FGD ini juga menghadirkan Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R., yang menyampaikan strategi pengawasan Dana Desa berbasis risiko.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, serta penyerahan permohonan pendampingan hukum dari desa-desa kepada Kejaksaan.
Acara dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Kajari Lingga Amriyata, S.H., M.H., Sekda, OPD, camat, seluruh kepala desa, Forkopimda, pengurus APDESI, dan tokoh masyarakat.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2