Beberapa faktor utama penyebab TPPO antara lain kemiskinan, rendahnya pendidikan, keterbatasan lapangan kerja, dan informasi menyesatkan.
Sementara itu, dampak TPPO sangat serius: korban mengalami trauma, pelecehan seksual, penyiksaan, hingga kematian. Tidak hanya itu, citra negara pun tercoreng di mata dunia.
Strategi Pencegahan dan Pemberantasan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejati Kepri menekankan perlunya strategi menyeluruh dalam memutus rantai perdagangan orang. Upaya yang dapat dilakukan meliputi:
- Sosialisasi dan edukasi masyarakat secara masif.
- Penguatan regulasi dan kebijakan.
- Peningkatan pendidikan dan keterampilan masyarakat.
- Pengawasan agen tenaga kerja.
- Penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
- Perlindungan dan rehabilitasi korban.
- Kolaborasi nasional dan internasional melalui gugus tugas pencegahan TPPO.
Ajakan Kolaborasi Bersama
Di akhir penyampaian materi, Yusnar menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri.
Keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, swasta, masyarakat, hingga organisasi internasional, sangat diperlukan.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Kita harus lebih peduli dan bertindak bersama agar keluarga, kerabat, dan tetangga kita tidak menjadi korban,” tegasnya.
Peserta dan Dukungan Masyarakat
Kegiatan ini dihadiri sekitar 65 peserta, termasuk Camat Sagulung Batam M. Arfie Eranov, S.STP, Sekcam, para Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kader PKK, Kader Posyandu, Forum RW, Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), serta tokoh masyarakat setempat.
Dengan adanya edukasi hukum ini, diharapkan masyarakat Sagulung, Batam, semakin sadar akan bahaya TPPO serta aktif melaporkan dugaan kasus perdagangan orang.
Melalui sinergi bersama, Kepulauan Riau dapat menjadi benteng kuat dalam pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2