Kasi Pidum Kejari Lingga membantah tegas isu yang menyebutkan kasus investasi bodong telah P21. Hingga kini, berkas perkara masih belum memenuhi unsur formil dan materil. Kejari pastikan setiap proses hukum dilakukan cermat dan profesional.
Ihand.id – Lingga — Isu yang beredar mengenai telah P21-nya kasus investasi bodong di Kabupaten Lingga akhirnya diluruskan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Dengan tegas dan lugas, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menepis kabar tersebut dan menyatakan bahwa hingga saat ini berkas perkara masih dalam tahap proses dan belum dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami yang menerima SPDP-nya, kami pula yang memproses, dan kami yang akan menentukan P21-nya. Sampai hari ini, perkara itu belum P21 karena belum memenuhi unsur formil dan materil,” tegas Dhonny, saat ditemui pada Rabu, 09 Juli 2025.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari Lingga dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.
Dhonny menambahkan bahwa pihaknya tetap menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bentuk kehati-hatian dalam penanganan perkara.
“Kami tetap meminta petunjuk dari pimpinan di Kejati Kepri. Namun, penetapan P21 tetap menjadi kewenangan kami di Kejari Lingga. Tidak ada yang kami sembunyikan, dan tidak ada yang kami percepat hanya karena tekanan luar. Semua harus sesuai prosedur,” tandasnya.
Untuk menyelaraskan pemahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan, Kejari Lingga juga telah melakukan pertemuan dengan penyidik dari Polres Lingga di hari yang sama.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya