Berita Lingga

Kejari Lingga Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk di Dinas Pertanian Lingga

Dijelaskan Rizal, bahwa pelaku pada saat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga. Dan saat ini masih berstatus PNS aktif di Kabupaten Lingga.

“Tersangka masih sebagai PNS aktif di Pemkab Lingga, terkait pemecatan terhadap tersangka akan kita limpahkan kepada Bupati Lingga,” ujarnya.

Dikatakan Rizal juga bahwa tersangka juga sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara.

“Meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara namun proses hukum tetap berjalan, hanya pada saat persidangan nanti yang memutuskan,” jelasnya.

Atas perbuatannya keedua tersangka dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 subsider pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Red)

Page: 1 2

ihand.id

Share

This website uses cookies.