Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum | f. Wandy

Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum | f. Wandy

Bahkan, menurutnya, semua petunjuk dari Jaksa telah ditindaklanjuti dan dilengkapi.

“Kami sudah melengkapi berkas dan alat bukti sesuai petunjuk jaksa. Saat ini kami menunggu proses lanjutan dari pihak Kejari,” kata Maidir.

Maidir juga mengonfirmasi bahwa tersangka SR saat ini tidak lagi dalam tahanan, karena masa penahanan telah habis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai aturan, tersangka kami kembalikan ke kediamannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Semarakkan Hari Bhayangkara ke-77, Polres Lingga Gelar Sepeda Santai

Kondisi ini sempat memicu kekhawatiran di tengah para korban dan masyarakat luas.

Banyak pihak mendesak agar kasus ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai kehilangan momentum hukum.

Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kerugian yang telah mereka derita.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, jaksa memiliki waktu 14 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik untuk menilai kelengkapannya.

Baca Juga:  Kapolres Lingga Berikan Arahan Tindak Lanjut 10 Langkah Commander Wish Kapolda Kepri

Jika belum lengkap secara formil maupun materil, maka jaksa akan mengeluarkan P-18 atau P-19 sebagai petunjuk perbaikan. Jika sudah lengkap, maka dikeluarkan P-21, dan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, Kejari Lingga menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian adalah kunci utama. Proses hukum tidak bisa disederhanakan atau dipaksakan demi memenuhi tekanan opini publik semata.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa
Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik
Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS
Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!
Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi
Polres Lingga Turun ke Lahan: Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
DisperindagKop Lingga Perluas Daya Saing Pelaku Usaha Lewat Pelatihan Kewirausahaan Inovatif
Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:48 WIB

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:13 WIB

Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:39 WIB

Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi

Berita Terbaru