Bahkan, menurutnya, semua petunjuk dari Jaksa telah ditindaklanjuti dan dilengkapi.
“Kami sudah melengkapi berkas dan alat bukti sesuai petunjuk jaksa. Saat ini kami menunggu proses lanjutan dari pihak Kejari,” kata Maidir.
Maidir juga mengonfirmasi bahwa tersangka SR saat ini tidak lagi dalam tahanan, karena masa penahanan telah habis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai aturan, tersangka kami kembalikan ke kediamannya,” ungkapnya.
Kondisi ini sempat memicu kekhawatiran di tengah para korban dan masyarakat luas.
Banyak pihak mendesak agar kasus ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai kehilangan momentum hukum.
Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kerugian yang telah mereka derita.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, jaksa memiliki waktu 14 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik untuk menilai kelengkapannya.
Jika belum lengkap secara formil maupun materil, maka jaksa akan mengeluarkan P-18 atau P-19 sebagai petunjuk perbaikan. Jika sudah lengkap, maka dikeluarkan P-21, dan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, Kejari Lingga menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian adalah kunci utama. Proses hukum tidak bisa disederhanakan atau dipaksakan demi memenuhi tekanan opini publik semata.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2