Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum | f. Wandy

Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum | f. Wandy

Bahkan, menurutnya, semua petunjuk dari Jaksa telah ditindaklanjuti dan dilengkapi.

“Kami sudah melengkapi berkas dan alat bukti sesuai petunjuk jaksa. Saat ini kami menunggu proses lanjutan dari pihak Kejari,” kata Maidir.

Maidir juga mengonfirmasi bahwa tersangka SR saat ini tidak lagi dalam tahanan, karena masa penahanan telah habis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai aturan, tersangka kami kembalikan ke kediamannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kejari Lingga Tunjukkan Ketegasan: Teliti Setiap Berkas Tanpa Kompromi Terkait Kasus Investasi Bodong dan Premanisme

Kondisi ini sempat memicu kekhawatiran di tengah para korban dan masyarakat luas.

Banyak pihak mendesak agar kasus ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai kehilangan momentum hukum.

Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kerugian yang telah mereka derita.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, jaksa memiliki waktu 14 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik untuk menilai kelengkapannya.

Baca Juga:  UPBU Dabo Singkep dan Kejari Lingga Tandatangani MoU Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Bandara

Jika belum lengkap secara formil maupun materil, maka jaksa akan mengeluarkan P-18 atau P-19 sebagai petunjuk perbaikan. Jika sudah lengkap, maka dikeluarkan P-21, dan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, Kejari Lingga menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian adalah kunci utama. Proses hukum tidak bisa disederhanakan atau dipaksakan demi memenuhi tekanan opini publik semata.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Ditutup! 35 Tim Siap Panaskan Laga Open Turnamen LMG CUP II di Dabo Singkep
Pemkab Lingga Gelar Upacara HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025, Bupati Nizar Jadi Inspektur Upacara
DWP Kabupaten Lingga Gelar Bakti Sosial di SLB Negeri Singkep, Wujud Kepedulian untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Sekda Lingga H. Armia Ikuti Senam Sehat dan Sambut Pawai Pendidikan Hari Guru Nasional 2025
Sekda Armia Resmi Tutup Seluruh Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Lingga 2025
Turnamen Mini Soccer Desa Sekanah Resmi Dibuka: Ketua DPRD Maya Sari Tekankan Pembinaan Atlet Muda dan Persatuan Warga
Perhelatan Kenduri Silat Alam Melayu Warnai Hari Jadi Lingga ke-22: Momentum Menyatukan Jati Diri Budaya Melayu
Wabup Lingga Hadiri “Sembang Stunting” di Posek: Perkuat Kolaborasi Tekan Angka Stunting 2025
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 00:47 WIB

Resmi Ditutup! 35 Tim Siap Panaskan Laga Open Turnamen LMG CUP II di Dabo Singkep

Selasa, 25 November 2025 - 22:44 WIB

Pemkab Lingga Gelar Upacara HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025, Bupati Nizar Jadi Inspektur Upacara

Senin, 24 November 2025 - 22:36 WIB

DWP Kabupaten Lingga Gelar Bakti Sosial di SLB Negeri Singkep, Wujud Kepedulian untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Minggu, 23 November 2025 - 15:00 WIB

Sekda Lingga H. Armia Ikuti Senam Sehat dan Sambut Pawai Pendidikan Hari Guru Nasional 2025

Minggu, 23 November 2025 - 14:40 WIB

Sekda Armia Resmi Tutup Seluruh Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Lingga 2025

Berita Terbaru