Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum | f. Wandy

Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum | f. Wandy

Bahkan, menurutnya, semua petunjuk dari Jaksa telah ditindaklanjuti dan dilengkapi.

“Kami sudah melengkapi berkas dan alat bukti sesuai petunjuk jaksa. Saat ini kami menunggu proses lanjutan dari pihak Kejari,” kata Maidir.

Maidir juga mengonfirmasi bahwa tersangka SR saat ini tidak lagi dalam tahanan, karena masa penahanan telah habis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai aturan, tersangka kami kembalikan ke kediamannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Lingga Gelar Bakti Sosial untuk Mahasiswa STIT dalam Rangka HUT ke-20 Polda Kepri

Kondisi ini sempat memicu kekhawatiran di tengah para korban dan masyarakat luas.

Banyak pihak mendesak agar kasus ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai kehilangan momentum hukum.

Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kerugian yang telah mereka derita.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, jaksa memiliki waktu 14 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik untuk menilai kelengkapannya.

Baca Juga:  Polres Lingga Lakukan Latihan Pra Operasi Patuh Seligi 2022

Jika belum lengkap secara formil maupun materil, maka jaksa akan mengeluarkan P-18 atau P-19 sebagai petunjuk perbaikan. Jika sudah lengkap, maka dikeluarkan P-21, dan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, Kejari Lingga menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian adalah kunci utama. Proses hukum tidak bisa disederhanakan atau dipaksakan demi memenuhi tekanan opini publik semata.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi PC BKMT Singkep dan BAZNAS Kepulauan Riau Hadirkan Cahaya Harapan di Tengah Masyarakat
Safari Ramadan Pemkab Lingga Sentuh Hati Warga Pulau Mas Bangsal
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-8: Pintu Rahmat Dibuka Lebar, Doa Mustajab dan Ditinggikan Derajat Orang Beriman
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-7: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Raih Keberkahan dan Perlindungan Allah
Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga
Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga di Marok Tua, Wabup Novrizal Ajak Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas
Sekda Lingga H. Armia Hadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Belungkur, Pererat Silaturahmi Pemda dan Masyarakat
Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Safari Ramadan di Lingga, Salurkan CSR Rp15 Juta untuk Dua Masjid
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

Kolaborasi PC BKMT Singkep dan BAZNAS Kepulauan Riau Hadirkan Cahaya Harapan di Tengah Masyarakat

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:44 WIB

Safari Ramadan Pemkab Lingga Sentuh Hati Warga Pulau Mas Bangsal

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:54 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-8: Pintu Rahmat Dibuka Lebar, Doa Mustajab dan Ditinggikan Derajat Orang Beriman

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:49 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-7: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Raih Keberkahan dan Perlindungan Allah

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:12 WIB

Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga

Berita Terbaru

Kehangatan Ramadan 1447 H menyelimuti Pulau Mas Bangsal saat Wakil Bupati Lingga menyerahkan bantuan sembako dan santunan tunai bagi anak-anak yatim | f. Prokopim Lingga

Berita Harian Lingga

Safari Ramadan Pemkab Lingga Sentuh Hati Warga Pulau Mas Bangsal

Kamis, 26 Feb 2026 - 14:44 WIB