Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya disaksikan langsung oleh Bupati Karimun, menjadi langkah konkret mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam pemerataan ekonomi dari desa.
Karimun, ihand.id | Dalam upaya memperkuat sektor ekonomi kerakyatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menjalin kerja sama strategis dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Aula Kejari Karimun.

Kegiatan bersejarah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, bersama Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais, dan turut disaksikan oleh Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr. Denny Wicaksono menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”
“Cita-cita mulia Bapak Presiden wajib kita dukung dan kita sukseskan,” tegas Dr. Denny.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan berperan aktif dalam membina Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa mulai dari tahap pendirian, perizinan, hingga pelaksanaan operasional.
Tujuannya, agar koperasi tersebut dapat menjadi role model bagi koperasi-koperasi lain yang tengah dibentuk di wilayah Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut, Kajari Karimun menjelaskan bahwa peran Kejaksaan bersifat pembinaan dan pendampingan hukum tanpa mencampuri urusan teknis koperasi.
“Kejaksaan tidak akan masuk dalam pengambilan keputusan atau aspek non-yuridis seperti kajian bisnis dan nilai keekonomian. Fokus kami adalah membantu agar pengelolaan koperasi berjalan profesional dan sesuai hukum,” ujarnya.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya