Kasus Tipikor Dugaan Dana Hibah Koni Lingga Ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idKejaksaan Negeri Lingga meningkatkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah oleh Koni Kabupaten Lingga bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD tahun 2021-2022.

Berdasarkan bukti awal, Kejari Lingga telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana belanja hibah yang digunakan oleh Koni Kabupaten Lingga yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim memperoleh bukti berupa dokumen-dokumen perencanaan penganggaran pelaksanaan dan pelaporan hibah bansos tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga Senopati saat press rilis, Kamis (18/01/2024).

Dijelaskan Senopati, atas temuan bukti tersebut pihaknya meningkatkan kasus dugaan Topikor dana hibah bansos di Koni Kabupaten Lingga ke penyidikan.

“Tim penyelidik setelah sepakat untuk ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Partai Nasdem Lingga Raih Kursi Legislatif Terbanyak

Ia menjelaskan, sebagaimana pengelolaan dana hibah oleh Koni Lingga adapaun OPD Teknisnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Lingga telah mengganggarkan pada DPA-nya untuk hibah Koni tahun 2021 sebesar 300 juta rupiah dan tahun 2022 sebesar 1,2 Miliar rupiah dan seluruhnya telah terealisasi.

“Selama dua tahun Koni Kabupaten Lingga telah mengelola, anggaran hibah sebesar 1,5 miliar rupiah bersumber dari APBD Kabupaten Lingga,” bebernya.

Dalam proses pemeriksaan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang terdiri dari keterangan sejumlah 54 orang. Diantaranya 30 orang selaku ketua cabor dan beberapa pihak swasta.

“Kita telah menemukan alat bukti petunjuk berupa dokumen diantaranya naskah perjanjian hibah daerah, SK pengurus, rekening bank, fakta integritas, surat pertanggung jawaban atau SPj antara lain kwitansi ataupun tanda terima pembayaran,” ungkapnya.

Baca Juga:  PKK Lingga Gelar Talkshow “Satu Keluarga, Satu Cinta, Seribu Kebahagiaan” untuk Perkuat Keharmonisan Keluarga

Untuk modus operandinya, menunjuk dan memerintahkan ketua harian Koni Kabupaten Lingga sebagai tugas dan tanggung jawabnya selayaknya bendahara.

“Sedangkan terhadap bendahara yang telah ditunjuk hanya sebagai pengesahan dokumen agar subjek hukum yang diuntungkan dapat secara leluasa membuat dan merekayasa beberapa dokumen pendukung berupa rencana anggaran biaya atau RAB sebagai lampiran proposal memalsukan dokumen beban belanja atau SPJ berupa kwitansi dan tanda terima pembayaran,” jelasnya.

Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan serta masih ada bahan yang sedang didalami.

“Untuk saat ini kami harus melangkah ke penyidikan umum dulu nantinya secara pandangan dari ahli keuangan negara untuk menemukan kerugian yang dialami secara nominal mungkin setelah kami mendapatkan semua itu,” imbuhnya.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB