Gubernur Ansar Resmi Lantik Ahdi Muqsith Sebagai Wakil Bupati Bintan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 September 2023 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad atas nama Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Jum’at (15/09/2023).

Ahdi Muqsith akan mendampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan sampai sampai selesai masa jabatannya setelah meraih 20 suara pada pemilihan oleh DPRD Kabupaten Bintan, Kamis (24/8) yang lalu.

Ahdi dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3.3749 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bintan Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 8 September 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mengucapkan selamat mengemban amanah untuk Ahdi Muqsith.

“Semoga pelantikan ini dapat mewujudkan Kabupaten Bintan sebagai rumah kita yang berkeadilan, berdaya saing dan inovatif menuju masyarakat yang sejahtera” harapnya.

Gubernur Ansar mengatakan sejak pergantian nama Kabupaten Bintan yang dulunya bernama Kabupaten Kepulauan Riau, yang diubah pada tanggal 23 Februari 2006 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006, sudah ada 5 nama yang telah menjabat sebagai Wakil Bupati Bintan.

Baca Juga:  Dishub Lingga Tegur dan Denda Kontraktor Proyek Roro Jagoh

Yaitu yang pertama Mastur pada tahun 2005-2010, dilanjutkan dengan Khazalik pada tahun 2010-2015.  Kemudian pada tahun 2016-2021 dilanjutkan oleh Dalmasri Syam dan pada tahun 2021 dilanjutkan oleh Roby Kurniawan yang pada saat ini sudah menjadi Bupati Bintan Definitif.

“Kemudian pada hari ini akan dilantik Bapak Ahdi Muqsith, S.IP sebagai Wakil Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020” ucapnya.

Menurut Gubernur Ansar, pelantikan ini merupakan suatu apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri atas Surat Keputusan yang telah mendefinitifkan Wakil Bupati Bintan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal tersebut merupakan suatu kebutuhan dikarenakan adanya perbedaan kewenangan dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Bintan” ungkap Gubernur Ansar.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Terima Anugerah Baznas Award Tahun 2024

Pasca pelantikan ini, Gubernur Ansar berharap kepada Wakil Bupati Bintan dan segenap jajaran pemerintah Kabupaten Bintan untuk segera bekerja menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan. Dimana pelaksanaan tugas pemerintahan terkait pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat akan terus bergulir dan berkelanjutan, serta tantangan dan hambatan akan datang silih berganti.

“Namun sebagai Wakil Bupati melalui peran strategis membantu Bapak Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bintan. Peran tersebut dilaksanakan dengan turut andil dalam memaksimalkan implementasi dari berbagai kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan untuk menjawab tantangan-tantangan yang ada, baik ekonomi, pembangunan manusia, kemiskinan dan menekan tingkat pengangguran demi kemajuan Kabupaten Bintan” tutupnya.

Turut hadir dalam acara ini Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia, Ketua TP-PKK Kepri Dewi Kumalasari Ansar, Forkopimda Kepri, Bupati Bintan Roby Kurniawan, Sekdakab Bintan Rony Kartika, Forkopimda Bintan, Tim Percepatan Pembangunan, Kepala OPD Pemprov Kepri, serta undangan lainnya. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?
Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Gerak Cepat Cegah Stunting di Desa Kelumu
Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21
14 SPDP Masuk ke Kejari Lingga Semester Pertama 2025: Kasus Penipuan dan Pengancaman Paling Disorot
Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21: Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp7,3 Miliar Menggalir Kemana Saja
Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum
Bupati Nizar Pimpin Rapat Persiapan Sinergitas dengan TNI AD: Pemkab Lingga Serius Genjot Optimalisasi Sawah
Rapat Evaluasi Gerakan Tanam Cabai: Langkah Serius Pemkab Lingga Tekan Inflasi Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:58 WIB

Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:30 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Gerak Cepat Cegah Stunting di Desa Kelumu

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:43 WIB

14 SPDP Masuk ke Kejari Lingga Semester Pertama 2025: Kasus Penipuan dan Pengancaman Paling Disorot

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:12 WIB

Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21: Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp7,3 Miliar Menggalir Kemana Saja

Berita Terbaru

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos saat diwawancarai rekan media, Rabu 09 Juli 2025 | f. YKM

Berita Harian Lingga

Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21

Rabu, 9 Jul 2025 - 18:30 WIB