Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada: Definisi, Aturan, dan Contoh Kasus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada), kotak kosong menjadi salah satu fenomena menarik yang kerap muncul. Keberadaan kotak kosong sering dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada, padahal tidak selalu demikian.

Apa sebenarnya kotak kosong dan apakah sah jika pemilu dilaksanakan hanya dengan satu peserta? Berikut adalah penjelasan terkait arti, aturan, penentuan pemenang, serta contoh kasus kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga:  Bawaslu Lingga Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk Pilkada 2024

Definisi Kotak Kosong dalam Pilkada

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong. Istilah ini muncul ketika hanya ada satu calon yang bertarung dalam Pilkada, sehingga dalam surat suara, posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Adanya calon tunggal tidak serta merta membuat calon tunggal tersebut otomatis diangkat menjadi kepala daerah. Dalam sistem Pilkada, pemilu antara pasangan calon tunggal melawan kotak kosong tetap harus dilaksanakan.

Menurut Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 adalah sebuah anomali demokrasi. Biasanya, calon tunggal terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit. Namun, di Indonesia yang memiliki jumlah pemilih besar, fenomena ini justru semakin sering terjadi. Penyebabnya beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.

Baca Juga:  KPU Lingga Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Bersama Insan Pers

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal. Aturan ini telah diperbarui beberapa kali, dimulai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, kemudian diperbarui dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, dan terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020. Aturan-aturan ini mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dengan satu pasangan calon.

Penentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong

Penentuan pemenang Pilkada dengan kotak kosong merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah. Namun, jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul, merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2018, KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada periode berikutnya.

Contoh Kasus Pilkada Calon Tunggal vs Kotak Kosong

Fenomena kotak kosong di Pilkada 2020 meningkat dari sebelumnya. Beberapa kasus menarik perhatian masyarakat, salah satunya adalah Pilkada di Semarang. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) sebagai petahana dinyatakan menang setelah melawan kotak kosong.

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Lingga Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Jelang Pilkada 2024

Di Provinsi Kalimantan Timur, terdapat dua daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong: Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pada Pilkada tersebut, pasangan calon tunggal berhasil mendapat suara terbanyak.

Sementara itu, pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, kotak kosong menang mengalahkan pasangan tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi. Kemenangan kotak kosong ini menjadi simbol perlawanan terhadap proses Pilkada di Kota Makassar, setelah calon petahana Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira didiskualifikasi.

Fenomena kotak kosong menunjukkan kompleksitas demokrasi di Indonesia dan menjadi cermin dinamika politik yang terus berkembang.(ca)

Sumber :

jdih.kpu.go.id

Kompas.com

Bawaslu.go.id

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran
Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD
Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun
Bupati Nizar Hadiri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Semangat Kebersamaan Menggema di Daik Lingga
Bupati Lingga Tinjau Lokasi Pemasangan Tiang PLN di Resun Pesisir, Warga Bergotong Royong Buka Jalur
Kain Telepuk Lingga Bersiap Tembus Panggung Nasional, Warisan Kesultanan Melayu Terus Dijaga dan Dilestarikan
Nobar Piala Dunia 2026 Digelar di 8 Kecamatan Kabupaten Lingga, Catat Lokasi Terdekat Anda!
Bupati Nizar Dorong Penetapan Kawasan Konservasi Daerah, Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan Lingga
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:40 WIB

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:45 WIB

Bupati Nizar Hadiri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Semangat Kebersamaan Menggema di Daik Lingga

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Bupati Lingga Tinjau Lokasi Pemasangan Tiang PLN di Resun Pesisir, Warga Bergotong Royong Buka Jalur

Berita Terbaru

Kepala BGN, Nanik S. Deyang | f. Redaksi

Berita Nasional

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:40 WIB

Produksi air mineral milik BUMD Kabupaten Lingga melalui PT PSM ditargetkan mulai beroperasi Agustus 2026. Sekda Armia optimis program ini mampu meningkatkan PAD dan membuka pasar hingga luar daerah | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:10 WIB