E Tersangka Kasus Pencabulan di Ponpes Hutan TH Ternyata Berstatus Sebagai PTT di Dinas Pariwisata Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – E (52) tersangka kasus pencabulan dan merupakan pimpinan pondok pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah yang berlokasi di pemandian air panas, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kab. Lingga ternyata berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pariwisata Lingga.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Lingga, Zalmidri saat dikonfirmasi ihand.id, kamis (22/02/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, tersangka memang berstatus sebagai PTT di Dinas Pariwisata namun setelah ada pemanggilan dari polres dan ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung berkoordinasi ke BKD untuk pemutusan status PTT, karena semua prosesnya ada di BKD,” terangnya.

Baca Juga:  PSAML Tampilkan Silat Tradisional Melayu Pada Acara Talam Sehidang Jilid III

Zalmidri menjelaskan bahwa terkait dengan tugas kerja, tersangka sebagai petugas tenaga lapangan.

“Terkait dengan tugas kerja beliau sebagai petugas tenaga lapangan untuk lokasi pemandian air panas,” ungkapnya.

Zalmidri mengungkapkan bahwa tersangka bekerja sebagai PTT di Dinas Pariwisata sejak tahun 2022.

“Beliau bekerja sebagai petugas lapangan dan berstatus sebagai PTT sejak tahun 2022 hingga ditetapkan sebagai tersangka baru dilakukan pemutusan status PTT nya,” terang Kadis Pariwisata Lingga.

Diketahui, E (52) ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Lingga setelah Kapolres Lingga. AKBP. Robby Topan Manusiwa pada kegiatan Konferensi pers, senin (12/02/2024) lalu mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua santri yang menjadi korban pencabulan memberikan laporan kepada pihak Polres Lingga.

Baca Juga:  KPU Lingga Lelang Barang Eks Pemilu 2024, Total Nilai Limit Capai Rp 15,9 Juta

Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Polres Lingga atas aksinya tersebut, tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Tegas: Meski Kondisi Keuangan Daerah Seret, Pajak Tak Akan Naik
PAD Lingga Masih Lemah, Sekda Armia Ungkap Sektor Tambang Belum Optimal
Sabar Pasti Dibayar, Sekda Armia Ungkap Fakta di Balik Tunda Bayar
Proyek Jembatan Marok Kecil Rugikan Negara Ratusan Juta, Jaksa Tuntut 4 Terdakwa
Dari Sampah ke Harapan: Kejari Lingga Inisiasi Aksi Bersih Pantai Batu Berdaun Libatkan 700 Peserta
Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana
5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja
Sekda Lingga Lepas Calon Jemaah Haji 2026 di Batam Center, Doa Mabrur Mengiringi Perjalanan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:10 WIB

Sekda Lingga Tegas: Meski Kondisi Keuangan Daerah Seret, Pajak Tak Akan Naik

Sabtu, 25 April 2026 - 14:58 WIB

PAD Lingga Masih Lemah, Sekda Armia Ungkap Sektor Tambang Belum Optimal

Sabtu, 25 April 2026 - 14:46 WIB

Sabar Pasti Dibayar, Sekda Armia Ungkap Fakta di Balik Tunda Bayar

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28 WIB

Proyek Jembatan Marok Kecil Rugikan Negara Ratusan Juta, Jaksa Tuntut 4 Terdakwa

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Dari Sampah ke Harapan: Kejari Lingga Inisiasi Aksi Bersih Pantai Batu Berdaun Libatkan 700 Peserta

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Sekda Lingga Tegas: Meski Kondisi Keuangan Daerah Seret, Pajak Tak Akan Naik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:10 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

PAD Lingga Masih Lemah, Sekda Armia Ungkap Sektor Tambang Belum Optimal

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:58 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Sabar Pasti Dibayar, Sekda Armia Ungkap Fakta di Balik Tunda Bayar

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:46 WIB