Dinsos Lingga Sosialisasi Puskesos di Kecamatan Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, Susi juga menjelaskan bahwa peran dan fungsi dari Puskesos itu sendiri yaitu sebagai bentuk Pelayanan Sosial Satu Pintu.

“Jadi begini, Puskesos itu merupakan Bentuk Pelayanan Sosial Satu Pintu, dimana tujuan utamanya yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses seluruh layanan dasar perlindungan sosial,” terang Susi Yenty yang juga menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin di Dinsos Lingga.

Baca Juga:  Susi Yenty Kembali Terpilih Pimpin Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kab. Lingga

Susi Berharap dengan berdirinya Puskesos ini mampu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapan kami, setiap warga miskin dan rentan miskin ataupun Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan sosial, tanpa perlu bersusah payah untuk untuk pergi mengurusnya sendiri, jadi cukup dengan menjumpai Fasilitator yang ada di Desa atau Kelurahan, nanti fasilitator lah yang akan membantu warga tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial,” harap Susi Yenty.

Baca Juga:  Melihat Pengolahan Sagu di Budus, Desa Merawang

Hadir pada kegiatan Sosialisasi tersebut, Camat Singkep, Kasi Kesos Singkep, Supervisor Puskesos Kecamatan Singkep, Seluruh petugas fasilitator Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Singkep. (Icoel)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?
Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Gerak Cepat Cegah Stunting di Desa Kelumu
Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21
14 SPDP Masuk ke Kejari Lingga Semester Pertama 2025: Kasus Penipuan dan Pengancaman Paling Disorot
Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21: Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp7,3 Miliar Menggalir Kemana Saja
Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum
Bupati Nizar Pimpin Rapat Persiapan Sinergitas dengan TNI AD: Pemkab Lingga Serius Genjot Optimalisasi Sawah
Rapat Evaluasi Gerakan Tanam Cabai: Langkah Serius Pemkab Lingga Tekan Inflasi Pangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:58 WIB

Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:30 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Gerak Cepat Cegah Stunting di Desa Kelumu

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:43 WIB

14 SPDP Masuk ke Kejari Lingga Semester Pertama 2025: Kasus Penipuan dan Pengancaman Paling Disorot

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:12 WIB

Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21: Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp7,3 Miliar Menggalir Kemana Saja

Berita Terbaru

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos saat diwawancarai rekan media, Rabu 09 Juli 2025 | f. YKM

Berita Harian Lingga

Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21

Rabu, 9 Jul 2025 - 18:30 WIB