Penjelasan Kepala Syahbandar Dinilai Tidak Tegas
Menanggapi tuntutan massa, Kepala UPP Syahbandar Dabo Singkep, Mahyudin, menjelaskan bahwa aktivitas loading di terminal tersebut diperbolehkan karena adanya perjanjian kerja sama antara dua pihak swasta.
“Kami tidak mempersoalkan aktivitas loading karena ada perjanjian antara PT Hermina Jaya dan PT TBJ. Itu dasar kami membolehkan operasional mereka,” ujar Mahyudin dalam sesi mediasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, alasan tersebut ditolak oleh massa. Mereka menilai bahwa kerja sama antar perusahaan tidak bisa menjadi dasar hukum sah untuk menjalankan aktivitas tanpa izin resmi dari pemerintah.
Akan Lapor ke DPR RI
Setelah mediasi berlangsung selama kurang lebih satu jam, Zuhardi menyatakan ketidakpuasannya atas penjelasan dari pihak Syahbandar.
“Kami tidak puas. Penjelasan Syahbandar tidak menjawab substansi tuntutan kami. Dalam waktu dekat kami akan sampaikan masalah ini ke DPR RI agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu krusial terkait penegakan aturan di sektor investasi dan pelabuhan, yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran administratif di daerah.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2