Berita Lingga

Bupati Lingga Hadiri Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP

Setiap Perangkat Daerah memiliki kewajiban melakukan pemotongan / pemungutan pajak yang terutang, menyetor pajak yang sudah dipotong / dipungut dan melaporkan SPT Masa instansinya.

“Saya berharap, KPP Pratama Bintan dapat terus melanjutkan kerjasamanya baik dibidang rekonsiliasi penerimaan pajak pusat bersama KPPN, monitoring dan evaluasi pajak Dana Desa di kecamatan-kecamatan maupun sosialisasi peraturan perpajakan lainnya, ” tambahnya.

Lebih lanjut Bupati Nizar menambahkan, Dengan ditandatanganinya PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga pada tanggal 15 September 2022, maka antara kedua belah pihak wajib menerima hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

“Saudara-saudara sekalian, berdasarkan penyampaian saya diatas, maka saya sangat berharap semua Perangkat Daerah merespon permintaan data perpajakan secara akurat, tepat waktu dan diharapkan seluruh ASN melaporkan SPT Masa Pajak tahun 2022 serta diharapkan semua pihak melaksanakan kewajibannya, karena data pajak yang kita laporkan akan berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil / DBH yang kita terima,” tutup Bupati Nizar.

Pada akhir acara juga dilaksanakan pertukaran cinderamata antara Pemerintah Kabupaten Lingga oleh Bupati Nizar dengan Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala dan Perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepala Kantor Pajak Pratama Bintan Arum Sumengkar, Kabid DP3 Kanwil DJP Kepri, Afga, Kabid Perpajakan, Rizal, Kepala KP2KP Dabo Singkep, Wardiman beserta jajaran. (Sahib/red)

Page: 1 2

ihand.id

Share

This website uses cookies.