Bahaya Propaganda dalam Pilkada: Mengancam Integritas Demokrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihandpedia – Propaganda dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan isu yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Di tengah dinamika politik yang kian kompleks, praktik propaganda berbahaya dapat mencederai proses demokrasi dan mengaburkan pilihan masyarakat.

Istilah “bahaya propaganda” sering kali merujuk pada upaya sistematis untuk memanipulasi opini publik melalui penyebaran informasi yang tidak akurat, manipulatif, atau bahkan menyesatkan.

Propaganda ini bertujuan untuk menggiring pemikiran masyarakat ke arah tertentu, yang seringkali bertentangan dengan prinsip demokrasi yang sehat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentuk-bentuk Propaganda Berbahaya

Dalam konteks Pilkada, propaganda bisa hadir dalam berbagai bentuk. Salah satu yang paling umum adalah hoaks, yakni penyebaran informasi palsu yang dirancang untuk menipu publik.

Hoaks dapat dibuat untuk mendiskreditkan calon tertentu, menciptakan konflik di antara pendukung, atau memperbesar isu-isu yang sebenarnya tidak relevan.

Selain itu, propaganda negatif dalam bentuk black campaign atau kampanye hitam sering kali digunakan oleh oknum untuk menjatuhkan lawan politik secara tidak etis.

Lebih berbahaya lagi, propaganda dalam Pilkada juga dapat berbentuk polarisasi sosial, di mana perbedaan pandangan politik diperuncing hingga menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Melalui pesan-pesan provokatif yang disebarkan melalui media sosial dan platform daring lainnya, kelompok-kelompok tertentu berusaha memecah-belah masyarakat berdasarkan identitas, agama, atau suku, sehingga menciptakan ketegangan sosial yang berkepanjangan.

Dampak Negatif Propaganda dalam Pilkada

Salah satu dampak terbesar dari propaganda adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Ketika masyarakat disuguhi informasi yang penuh kebohongan atau dibingkai dengan cara yang memanipulasi fakta, pilihan mereka menjadi tidak berdasarkan pengetahuan yang akurat.

Akibatnya, hasil Pilkada yang seharusnya mencerminkan aspirasi rakyat bisa menjadi tidak sahih karena dipengaruhi oleh kebohongan dan misinformasi.

Selain itu, konflik horizontal di masyarakat juga sering kali dipicu oleh propaganda. Penggunaan isu-isu sensitif seperti agama, ras, dan etnis sering dimanfaatkan dalam Pilkada untuk memecah suara pemilih.

Jika dibiarkan, ini dapat berujung pada ketegangan sosial yang sulit dipulihkan, bahkan setelah Pilkada selesai. Dalam jangka panjang, propaganda yang memecah belah dapat menghancurkan kohesi sosial, yang pada akhirnya merusak stabilitas daerah dan menghambat pembangunan.

Peran Media dalam Mengatasi Propaganda

Dalam situasi seperti ini, media massa memegang peranan penting untuk menangkal bahaya propaganda. Media yang berintegritas seharusnya menjadi benteng terakhir untuk melawan informasi palsu dengan menyediakan berita yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta.

Sayangnya, di era digital saat ini, media sosial sering kali menjadi lahan subur bagi penyebaran propaganda, karena informasi yang beredar di platform tersebut sulit diverifikasi dan diatur.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyaring informasi, dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang tidak jelas sumbernya.

Selain media, peran masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Masyarakat harus lebih kritis terhadap informasi yang mereka terima, terutama dari media sosial yang sering kali menjadi alat propaganda politik.

Penting untuk mengecek kebenaran informasi melalui sumber-sumber yang terpercaya, dan tidak langsung menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

Regulasi dan Upaya Pemerintah

Untuk menanggulangi bahaya propaganda, pemerintah melalui lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu telah berupaya untuk memperketat pengawasan terhadap kampanye selama Pilkada.

Aturan kampanye yang melarang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian diterapkan dengan tegas. Bahkan, pihak keamanan seperti Polri telah dibekali kemampuan khusus untuk mendeteksi propaganda di media sosial melalui satuan-satuan siber yang aktif memantau aktivitas daring selama masa kampanye.

Meski demikian, regulasi dan pengawasan saja tidak cukup. Pendidikan politik kepada masyarakat menjadi kunci untuk memastikan bahwa propaganda tidak memiliki ruang untuk berkembang.

Masyarakat yang memiliki literasi politik yang baik akan lebih sulit dimanipulasi oleh informasi yang tidak benar. Oleh karena itu, program-program yang meningkatkan kesadaran politik, terutama bagi generasi muda, perlu terus ditingkatkan untuk memperkuat daya tahan masyarakat terhadap propaganda.

Kesimpulan

Bahaya propaganda dalam Pilkada tidak hanya mengancam proses pemilihan itu sendiri, tetapi juga merusak fondasi demokrasi dan stabilitas sosial.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak—mulai dari media, pemerintah, hingga masyarakat umum—untuk bekerja sama dalam menangkal segala bentuk propaganda. Dengan demikian, Pilkada dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan mencerminkan aspirasi rakyat yang sesungguhnya.(ivn)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”
Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025
TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025
UPBU Dabo Singkep dan Kejari Lingga Tandatangani MoU Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Bandara
Pemkab. Lingga Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Sekda Pimpin Rakor
Rotasi Besar Jaksa Agung Sentuh Kejari Lingga: Rully Affandi Resmi Jabat Kajari Lingga Gantikan Amriyata
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:18 WIB

TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025

Berita Terbaru