ADVETORIAL

Anggota DPRD Lingga Melakukan Reses di Daerah Pemilihannya

Ihand.id / ADV – Sebanyak 20 orang anggota DPRD Kabupaten Lingga mulai melaksanakan reses Mada sidang pertama tahun 2022, menjemput aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing- masing, daerah pemilihan( Dapil)di Kabupaten Lingga terbagi atas 3.

Anggota DPRD Lingga yang berasal dari daerah pemilihan( Dapil) I yakni
1. Aziz martindaz
2. Said Parman
3. Drs. H. Said Agus marli
4. Said trizwanda Luthfi, S. IP
5. Anwar, A.Md. Ro
6. Drs. Pokyong Kadir, M. Pd

Dapil I meliputi empat kecamatan:
1.Kecamatan Lingga
2.Kecamatan Lingga Timur
3.Kecamatan Lingga Utara
4.Selayar

Sementara untuk anggota DPRD Lingga yang berasal dari Dapil II yakni
1. Ahmad Nasiruddin
2. Seniy, SE
3. Alpio Diaz pawelloy
4. Sui hiok

Wilayah dapil ll meliputi

1.Kecamatan Senayang
2.Kecamatan Bakung Serumpun
3.Kecamatan Katang Bidare
4.Kecamatan Temiang Pesisir

Dan terakhir anggota DPRD Lingga yang berasal dari Dapil III:

1. H. Al Ghazali, S. Ag. M.HI
2. Ir. H. Tengku nazwar, MM
3. Muddasir Zahid, S. Ag
4. H. Ambok T. Syamsirwan
5. Drs. Norden
6. Simarito
7. Rony Kurniawan
8. Raja Muchsin, SE
9. Drs. Riono
10. Yanuar, ST

Daerah pemilihan lll meliputi beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga yakni:

1.Singkep
2.Singkep barat
3.Singkep pesisir
4.Singkep selatan
5.Kepulauan posek

Masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Demokrasi menjamin rakyat dapat mengemukakan aspirasinya. Namun terkadang media penyampaian aspirasi ini masih terbatas. DPRD sebagai lembaga perwakilan di daerah dituntut menjalankan fungsi mengartikulasikan aspirasi rakyat dalam kegiatan yang disebut reses.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi langsung, wawancara dan Focus of Group Discussion. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota DPRD sudah melaksanakan fungsi reses dengan baik sesuai jadwal yang telah ditentukan di daerah pemilihannya masing-masing.

Masyarakat mengikuti kegiatan reses secara antusias ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. Tentu tujuan masyarakat hadir dalam kegiatan reses tersebut cukup beragam.

Tersirat sebuah harapan bahwa aspirasi mereka dapat ditampung oleh anggota DPRD dan kemudian disampaikan kepada pihak yang berkepentingan membuat kebijakan. Sehingga kegiatan reses ini tidak hanya bersifat politis saja mengingat anggota DPRD bertemu konstituennya, tetapi lebih kepada bagaimana jaring aspirasi dapat diartikulasikan.

Menurut ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin, Masa-masa reses merupakan masa penting yang sejatinya fungsional dalam menjaring aspirasi masyarakat, dan hal tersebut sangat disadari oleh para anggota Dewan .

20 orang anggota Dewan telah menjalankan dengan benar-benar memanfaatkan momen untuk mendengarkan harapan masyarakat yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) mereka masing-masing.

“Reses ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD. Setiap tiga bulan, anggota Dewan turun ke Dapil untuk bertemu konstituen, menjaring informasi, menghimpun seluruhnya untuk kemudian disalurkan,” katanya.

This post was last modified on 21 April 2022 9:10 am

Page: 1 2

ihand.id

Share

This website uses cookies.