Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman | f. Redaksi

Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman | f. Redaksi

Jakarta – ihand.id | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025.

Aksi solidaritas ini merupakan dukungan terhadap TEMPO yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sebagai pejabat publik dan pembantu presiden.

Dalam gugatannya, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih karena merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian terkait berita Tempo dengan judul sampul “Poles-poles Beras Busuk”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain diikuti oleh anggota AJI, puluhan wartawan TEMPO, mulai dari reporter muda hingga wartawan senior, juga ikut turun bersolidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang lanjutan hari ini yaitu mendengarkan keterangan Yosep Stanley Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi ahli.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida mengatakan sengketa pemberitaan sudah seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sengketa pers memiliki dua mekanisme, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.

Nany mengatakan gugatan Amran dengan nilai Rp 200 miliar justru bagian dari membungkam pers karena tak melalui mekanisme pers.

Baca Juga:  SMA Negeri 1 Singkep Laksanakan Ujian Mid Semester Ganjil TP 2022/2023

“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” kata Nany dalam diskusi publik yang digelar AJI Jakarta di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, gugatan dengan tuntutan kerugian imateril Rp200 M merupakan gugatan yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan yang dilakukan pemerintah kepada media.

Tidak hanya nilainya, tapi juga Amran sebagai menteri, pejabat pemerintah dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum mengajukan gugatan kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan.

Apalagi mendalilkan bahwa berita Tempo telah menimbulkan dampak pada nama baik kementerian.

“Berdasarkan putusan MK 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diadikan individu dan perorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi. Mirisnya Penggugat dengan jelas adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, termasuk terhadap hak informasi,” kata Mustafa.

Latar belakang gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO

Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Baca Juga:  Mantan Demisioner IMKL Angkat Bicara Terkait Dukungan IMKL Untuk Duet M. Nizar-Ahmad Nashiruddin, Ryan: Jangan Politisasi IMKL

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram.

Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak.

Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026
Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh
BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran
Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD
Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun
Bupati Nizar Hadiri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Semangat Kebersamaan Menggema di Daik Lingga
Bupati Lingga Tinjau Lokasi Pemasangan Tiang PLN di Resun Pesisir, Warga Bergotong Royong Buka Jalur
Kain Telepuk Lingga Bersiap Tembus Panggung Nasional, Warisan Kesultanan Melayu Terus Dijaga dan Dilestarikan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:53 WIB

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:49 WIB

Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:40 WIB

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun

Berita Terbaru

Kepala BGN, Nanik S. Deyang | f. Redaksi

Berita Nasional

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:40 WIB

Produksi air mineral milik BUMD Kabupaten Lingga melalui PT PSM ditargetkan mulai beroperasi Agustus 2026. Sekda Armia optimis program ini mampu meningkatkan PAD dan membuka pasar hingga luar daerah | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:10 WIB