DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KPU Lingga Tidak Terbukti Langgar Kode Etik - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KPU Lingga Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

 DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KPU Lingga Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

Ihand.idLinggaDewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menyatakan terlapor ketua dan anggota KPU Kabupaten Lingga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sidang perkara kepada ketua dan anggota komisi pemilihan umum (KPU) ini telah dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 lalu di kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Hasil putusan sidang, bawah laporan para pengadu kepada teradu (ketua dan anggota KPU Kabupaten Lingga) dinyatakan tidak benar dan menolak seluruh aduan yang dilaporkan oleh Pengadu serta merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Kabupaten Lingga.

Diketahui, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga dianggap oleh Eri Setriawan dan Iskandar bahwa, kelima komisioner KPU ini telah dianggap melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu dan tidak profesional serta berafiliasi dengan partai politik oleh salah satu komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,

Kemudian pengadu menganggap 4 lainnya berusaha menutup-nutupi adanya keterkaitan suami istri serta mertua dari salah satu partai politik oleh satu rekan kerjanya yang membidangi divisi Teknis Penyelenggara Pemilu telah sampai pada putusan sidang.

Adapun laporan awal yang disampaikan oleh pengadu Eri Setriawan dan rekannya Iskandar dari salah satu Caleg PKB Dapil 1 Kabupaten Lingga ini atas aduan dengan No.139-P/L-DKPP/VIII/2023 yang telah teregistrasi dengan aduan perkara No.113-PKE-DKPP/IX/2023 dimana pelaporan tersebut ditujukan kepada ketua dan anggota KPU.

Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya menyatakan bahwa dalam hal ini kami melakukan upaya agar Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lingga ini tetap terjaga.

“Disini saya sampaikan secara umum dan terbuka, bahwa keterikatan hubungan suami dan istri serta mertua yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari salah satu partai adalah benar, maka dari itu perlu saya sampaikan kembali bahwa perihal tersebut tidak sedikitpun mempengaruhi dari integritas diri saya secara pribadi sebagai penyelenggara Pemilu dan tidak berafiliasi serta tidak menguntungkan partai tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinas Pariwisata Kab. Lingga Diskusikan Penataan Kembali Lokasi Pemandian Air Panas

Untuk itu, dia meyakinkan kepada masyarakat, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa adanya keterkaitan kepentingan politik dari dirinya, silahkan laporkan kembali.

“Salah satu upaya dalam meyakinkan masyarakat, maka tidak ada satupun alat peraga kampanye, baleho, spanduk, dan hal-hal lain yang berbau politik ada di tempat tinggal pribadi saya,” tuturnya.(red)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *