Polisi Berhasil Meringkus ARF Pelaku Pencabulan 8 Orang Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Aparat kepolisian Polres Lingga mengamankan seorang pria yang mencabuli anak di bawah umur.

Korban yang dicabuli merupakan anak laki-laki dengan jumlah sementara 8 orang.

ARF tertunduk lesu saat digiring oleh personil Satreskrim Polres Lingga pada Senin, (4/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka mengaku dan terbukti telah melakukan perbuatan cabul kepada 8 anak-anak di bawah umur, dimana anak-anak tersebut masih berusia dibawah 14 tahun.

Dalam melakukan modus operandinya tersangka selalu mengiming-imingi dengan ilmu hitam atau mistis, sehingga membuat anak-anak tersebut mau menuruti nafsu bejatnya.

Baca Juga:  Bawaslu Lingga Percepat Laporan Dana Hibah Demi Transparansi: Target April 2025, Sebulan Lebih Cepat dari Batas Regulasi

Dari hasil penyidikan sementara baru dua korban bersedia memberikan kesaksian.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP. Idris mengatakan, bahwa motif pelaku karena sakit hati, sebab berdasarkan keterangan pelaku, ia dari kecil sering diperlakukan hal seperti itu.

“Pelaku menjanjikan ilmu mistis selain itu pelaku juga mengiming-imingi korban dengan barang-barang seperti handphone, pakaian, jam tangan dan sebagainya,” kata Idris.

Dijelaskan Idris, bahwa pelaku merupakan warga Kota Batam dan perbuatan pencabulan terhadap anak yang berusia rata-rata 14 tahun itu dilakukan pelaku di Kota Batam.

Baca Juga:  Malam Pisah Sambut Kapolres Lingga, Bupati Nizar : AKBP. Fadli Agus Merupakan Pribadi Yang Baik dan Aktif

“Ada 8 korban, 6 di Batam dan 2 di Dabo Singkep untuk lokasi semuanya di Batam, korbannya anak di bawah umur 14 tahun,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dapat dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danlanal Dabo Singkep Hadiri Syukuran Validasi Organisasi Kodaeral IV Batam
Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin
Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh
Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal
MPC Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang
Mandi Safar: Tradisi Melayu Penolak Bala, Menggali Makna, Sejarah, dan Warisan Budaya
Mandi Safar di Desa Benan: Warisan Budaya Melayu Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Zaman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Danlanal Dabo Singkep Hadiri Syukuran Validasi Organisasi Kodaeral IV Batam

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Terbongkar! Mobil Terguling di Roro Jagoh Bawa Sembako Campur Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Dishub Lingga Kecam Kelalaian ASDP, Tegas Larang Kendaraan ODOL Masuk Roro Jagoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Mobil ODOL Terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Dishub Lingga Tegaskan Kelalaian Ada di Pelabuhan Asal

Berita Terbaru