Ihand.id – Polres Lingga hentikan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kerjasama iklan banner antara media online dengan Dinas Perkim Lingga tahun anggaran 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lingga AKBP. Fadli Agus saat press rilis di Polres Lingga.
“Dimana seluruh pembayaran tersebut sudah selesai dan sesuai dengan surat pertanggungjawaban atau SPJ masing-masing media berdasarkan hasil penyelidikan,” kata Fadli, Senin (26/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lingga menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI pada tahun 2022 sesuai dengan hasil temuan nomor 78 B/LHP/XVIII/TJP052022 yang menyebutkan bahwa tidak ada ditemukan kerugian negara.
“Namun BPK RI merekomendasikan agar pelaksanaan kerjasama iklan banner pada media online yang ada pada Dinas Perkim Lingg yang selanjutnya harus berpedoman pada peraturan Bupati tentang SSH. Namun pada tahun selanjutnya kegiatan tersebut sudah tidak dianggarkan lagi oleh Pemkab. Lingga,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya