Satlantas Polres Lingga Larang Anak Dibawah Umur Kendarai Sepeda Motor, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satuan Lalu lintas Polres Lingga mengajak para orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya yang masih dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor.

Karena sesuai dengan aturan pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pada pasal 281 bahwa tidak dibenarkan untuk mengendarai sepeda motor bagi yang belum memiliki SIM dan KTP.

Baca Juga:  Wisata Pemandian Air Panas Lingga Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Kadisnakertrans: Kita Akan Cek Kebenaran Informasi Tersebut

Pasalnya berdasarkan informasi dilapangan beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan lalu lintas yang dikendarai oleh anak SD dengan menabrak seorang ASN di jalan raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Lingga AKP Bakri kepada RRI mengatakan, bahwa larangan terhadap anak dibawah umur berkendara sepeda motor guna untuk menghindari adanya kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal kepada pengendara khususnya yang belum cukup umur.

Baca Juga:  DLH Lingga Evakuasi 102 Ekor Buaya ke BKSDA Wilayah II Batam

“Hal tersebut kita ingatkan untuk menghindari kecelakaan khususnya anak dibawah umur,” kata Bakri, Rabu (7/6/2023).

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Halte Bermasalah Dishub Lingga Dilaporkan ke Kejati Kepri: Diduga Langgar Hukum dan Buang Rp 348 Juta APBD 2024
Projo Lingga Desak APH Usut Tuntas Proyek Halte Bermasalah: Diduga Langgar Hukum dan Boroskan APBD 2024
Pembangunan Halte Serobot Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan
Projo Lingga Desak Bupati Nizar Evaluasi Kinerja Kadishub: Pelabuhan Roro Penarik Terlantar, Keselamatan Warga Terancam
Ansar Pastikan Insentif Hari Raya PTK Non-ASN Dicairkan Paling Lambat Dua Hari
Kapolres Lingga Hadiri Halal Bihalal Gubernur Ansar: Pererat Sinergi dan Kebersamaan di Dabo Singkep
Masyarakat Marok Tua Audiensi dengan PT Hermina Jaya dan UPP Dabo, Tuntut Penghentian Aktivitas Loading Bauksit
Masalah Lama Tak Terselesaikan: Pelabuhan Roro Penarik Tenggelam Lumpur Era ke Era, Kadishub Lingga Dinilai Tak Bisa Kerja
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 21:28 WIB

Proyek Halte Bermasalah Dishub Lingga Dilaporkan ke Kejati Kepri: Diduga Langgar Hukum dan Buang Rp 348 Juta APBD 2024

Kamis, 10 April 2025 - 14:57 WIB

Projo Lingga Desak APH Usut Tuntas Proyek Halte Bermasalah: Diduga Langgar Hukum dan Boroskan APBD 2024

Kamis, 10 April 2025 - 13:22 WIB

Pembangunan Halte Serobot Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan

Rabu, 9 April 2025 - 16:29 WIB

Projo Lingga Desak Bupati Nizar Evaluasi Kinerja Kadishub: Pelabuhan Roro Penarik Terlantar, Keselamatan Warga Terancam

Rabu, 9 April 2025 - 13:40 WIB

Ansar Pastikan Insentif Hari Raya PTK Non-ASN Dicairkan Paling Lambat Dua Hari

Berita Terbaru