Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga berinisial JA resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Ihand.id – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2022, 2023, dan 2024 ini kembali menyeret pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga.
Tersangka baru tersebut berinisial JA, yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo, pada Kamis (18/9/2025).
“JA ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan fungsi pengendalian kontrak sebagaimana mestinya,” ungkap Adimas.
Dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun 2022 dan 2023, kontraktor pelaksana tercatat sebagai CV. FJ dengan direktur WP yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka. Sementara pada tahun anggaran 2024, kontraktor resmi adalah CV. AQJ.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar pekerjaan justru dikerjakan oleh DY, yang tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan berdasarkan kontrak.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya