Ihand.id – Keputusan pemerintah yang menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kebijakan ini menuai protes dari banyak peserta yang telah lolos seleksi CPNS dan PPPK.
Banyak dari mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lama, kini menghadapi ketidakpastian karena penundaan pengangkatan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di platform X (Twitter), tagar #SaveCASN2024 dan #TolakKebijakanTMTSerentak dengan gambar pita hitam menjadi trending topic, mencuri perhatian publik.
Banyak netizen yang merasa kebijakan ini tidak rasional, bahkan menyebutnya sebagai keputusan yang tidak masuk akal. Salah satu akun @a### menulis, “Kebijakan ini di luar nalar.”
Penundaan ini tentu menjadi pukulan berat bagi mereka yang sudah berharap menjadi ASN setelah berbulan-bulan menjalani proses seleksi.
Ribuan komentar di media sosial pun mengkritik kebijakan yang semula bertujuan untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN, namun justru berakhir dengan pengunduran waktu yang lebih dari satu tahun.
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN.
Dalam rapat kerja pada 4 Maret 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ASN dengan penataan yang lebih komprehensif.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya