DPR Minta Kemenpan RB dan Kemendagri Larang dan Beri Sanksi Kepala Daerah yang Masih Angkat Tenaga Non-ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu. | f. Kemenpanrb

rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu. | f. Kemenpanrb

Ihand.id – Jakarta – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melarang serta memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang mengangkat tenaga non-ASN.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa larangan ini mencakup pengangkatan tenaga non-ASN melalui mekanisme belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Baca Juga:  Mendagri Puji Ansar, Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi di Kepri Tercatat Lebih Baik dari Rata-Rata Nasional

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menata sistem kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Komisi II DPR meminta Kemenpan RB berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain,” ujar Bahtra dalam rapat kerja bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kemenpan-rb

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Pastikan Tarif PBB 2025 Tak Naik, Target Penerimaan Naik Jadi Rp1,25 Miliar
Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN
Langkah Penuh Semangat: Diskominfo Lingga Gelar Jalan Santai Menyusuri Jejak Sejarah Istana Damnah
Wabup Lingga Resmikan Koperasi Merah Putih Dabo, Koperasi Pertama di Tingkat Kelurahan yang Telah Aktif
Tetes Air Mata Syukur dari Gaza: Palestina Sampaikan Terima Kasih Mendalam untuk Kabupaten Lingga
Berkas Investasi Bodong BNI Life Resmi P-21, Jaksa Tunggu SPDP Laporan TPPU
Berkas Perkara Penipuan Berkedok Investasi BNI Life Tersangka SR Resmi P-21, Proses Hukum Memasuki Babak Baru
Rayakan Ulang Tahun ke-1, LMG Tebar Puluhan Paket Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu di Singkep
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Pemkab Lingga Pastikan Tarif PBB 2025 Tak Naik, Target Penerimaan Naik Jadi Rp1,25 Miliar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Langkah Penuh Semangat: Diskominfo Lingga Gelar Jalan Santai Menyusuri Jejak Sejarah Istana Damnah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Wabup Lingga Resmikan Koperasi Merah Putih Dabo, Koperasi Pertama di Tingkat Kelurahan yang Telah Aktif

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Tetes Air Mata Syukur dari Gaza: Palestina Sampaikan Terima Kasih Mendalam untuk Kabupaten Lingga

Berita Terbaru