Pangda DPD Lang Laut Lingga Dibekukan Akibat Miskomunikasi, Suherman SE.MM.: "Keputusan Berdasarkan Musyawarah" - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Pangda DPD Lang Laut Lingga Dibekukan Akibat Miskomunikasi, Suherman SE.MM.: “Keputusan Berdasarkan Musyawarah”

 Pangda DPD Lang Laut Lingga Dibekukan Akibat Miskomunikasi, Suherman SE.MM.: “Keputusan Berdasarkan Musyawarah”

Ihand.id – Batam, 17 Oktober 2024 — DPD Lang Laut Kabupaten Lingga mengalami perubahan signifikan setelah Panglima Muda (Pangda) di wilayah tersebut, Saudara Mansur, resmi dibekukan dari jabatannya.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Pendiri sekaligus Panglima Utama LSM Lang Laut Kepulauan Riau (Kepri), Suherman, SE., M.M., pada Kamis (17/10/2024) di Markas Besar Lang Laut, Kota Batam.

Baca Juga:  Kapolsek Dabo IPTU Maidir Riwanto Gelar Bazar Gula Murah untuk Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Suherman menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah terjadinya miskomunikasi yang melibatkan Mansur dalam beberapa persoalan internal.

Langkah pembekuan ini, menurut Suherman, dilakukan demi menjaga kesolidan dan keharmonisan organisasi di tingkat daerah.

“Dalam rangka menyikapi adanya persoalan yang terjadi di Kabupaten Lingga, Saudara Mansur selaku Pangda DPD Lang Laut Kabupaten Lingga kami tarik ke Provinsi Kepri untuk sementara waktu sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” jelas Suherman.

Pembekuan ini bukan berarti membubarkan organisasi DPD Lang Laut Lingga secara keseluruhan. Suherman menegaskan bahwa langkah ini hanya bersifat sementara dan khusus ditujukan kepada Mansur sebagai Pangda.

Baca Juga:  Panwascam Singkep Pesisir Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Libatkan Tokoh Masyarakat

“Nanti kami akan tunjuk pejabat sementara di sana, baik itu dari Provinsi Kepri ataupun Kota Batam, untuk memastikan operasional dan kegiatan DPD Lang Laut Kabupaten Lingga tetap berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Suherman juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah bersama para pengurus di tingkat Provinsi.

“Keputusan ini bukan sepihak. Saya telah bermusyawarah dengan pengurus Provinsi, dan sebagai pendiri sekaligus pimpinan di tingkat Provinsi, saya bertanggung jawab penuh atas keputusan ini,” ucapnya.

Menurut Suherman, tindakan pembekuan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi evaluasi yang lebih mendalam terhadap dinamika organisasi di Kabupaten Lingga. Dengan demikian, komunikasi dan hubungan antaranggota diharapkan dapat lebih baik ke depannya.

Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan pengganti Pangda DPD Lang Laut Lingga akan diumumkan secara resmi. Namun, Suherman menegaskan bahwa selama proses pembekuan ini berlangsung, organisasi di Kabupaten Lingga akan tetap diawasi oleh pejabat sementara yang nanti akan ditunjuk dari Provinsi maupun dari Kota Batam.

Langkah pembekuan ini mencerminkan komitmen LSM Lang Laut dalam menjaga ketertiban internal dan profesionalisme organisasi.

Suherman berharap seluruh anggota dan pengurus di tingkat daerah maupun pusat dapat tetap solid dan bersinergi untuk menjaga nama baik serta tujuan mulia yang diemban oleh LSM Lang Laut.(ca)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *