KPU Lingga Sebut Belum Ada Paslon Yang Ajukan Izin Gelar Kampanye Terbuka
Ihand.id – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024 yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, hingga kini belum ada pasangan calon, baik nomor urut 1 maupun 2, yang mengajukan izin untuk menggelar kampanye terbuka.
Pada hari pertama masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga belum menerima rencana kampanye dari kedua pasangan calon.
Komisioner KPU Lingga, Tiara Wulandari, menjelaskan bahwa hingga 24 September 2024, pihaknya baru menerima berkas dari tim penghubung dan tim kampanye masing-masing calon.
Namun, pada 25 September, hari pertama masa kampanye, belum ada satu pun pasangan calon yang menyerahkan jadwal kampanye terbuka.
“Harapan kami agar kedua tim pasangan calon segera mengajukan rencana kampanye terbuka dan memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan kampanye dapat berlangsung tertib dan teratur,” ujar Tiara.
Selain itu, hingga saat ini, alat peraga kampanye yang seharusnya menampilkan nomor urut pasangan calon juga belum terlihat terpasang di titik-titik lokasi yang telah ditentukan oleh KPU.
KPU Lingga berharap agar proses kampanye segera berjalan sesuai jadwal agar masyarakat bisa lebih mengenal para calon pemimpin mereka.
Dengan masa kampanye yang berlangsung selama dua bulan, KPU Lingga terus mengingatkan para pasangan calon dan timnya agar mematuhi regulasi kampanye demi menjaga ketertiban dan keamanan selama Pilkada berlangsung.(Ivn)