Kemendikbud Tegaskan Ekskul Pramuka Wajib Ada di Sekolah, Namun Siswa Boleh Memilih Ikut atau Tidak
Ihand.id – Nasional – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka wajib diadakan di setiap sekolah, meskipun siswa diberi kebebasan untuk memilih ikut atau tidak.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024) lalu.
Anindito menjelaskan bahwa Pramuka tetap merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka. “Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka,” ujar Anindito dalam rapat tersebut.
Namun, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, siswa memiliki hak untuk memilih apakah mereka ingin mengikuti kegiatan Pramuka atau tidak.
“Jadi karena itu hak murid, maka sekolah harus tetap memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekskul kepada murid,” jelas Anindito.
Lebih lanjut, Anindito menambahkan bahwa dari perspektif murid, Kurikulum Merdeka mendorong mereka untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minat masing-masing.
“Nah dari perspektif murid, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya, yang salah satunya tadi adalah kegiatan Pramuka,” tambahnya.
Dengan demikian, meskipun kegiatan Pramuka wajib disediakan oleh sekolah, siswa tetap memiliki kebebasan untuk memilih ekskul yang paling sesuai dengan minat dan bakat mereka, termasuk Pramuka sebagai salah satu pilihan.(ca)