Jum’at Berkah, Dampak Perjudian dalam Pandangan Islam
Ihand.id – ihandpedia – Di era digital ini, praktik perjudian semakin marak ditemukan. Dengan kemajuan teknologi, perjudian kini dapat dilakukan secara online, memungkinkan akses yang lebih mudah bagi siapa saja yang ingin mencoba peruntungannya.
Namun, pada hakikatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum, karena dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama bagi generasi muda.
Perjudian sering kali dianggap sebagai salah satu penyakit masyarakat karena dapat merusak tatanan sosial dan moral yang ada. Banyak orang tertarik pada perjudian karena dianggap sebagai cara mudah untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Hal ini terutama berlaku bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah, yang sering kali melihat judi sebagai solusi cepat untuk memperoleh uang.
Namun, disadari atau tidak, dampak yang ditimbulkan dari perjudian jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan keuntungan yang mungkin diperoleh. Selain berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang besar, perjudian juga dapat memicu berbagai masalah sosial, seperti peningkatan angka kriminalitas dan gangguan kesejahteraan keluarga.
Perjudian dalam Pandangan Islam
Judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan dengan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.
Sedangkan dalam Alquran, Allah menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam Alquran yaitu pada surah. Al-Baqarah: 219, dan surah Al-Maidah: 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, tidak dengan lafazh ma’siru yang berarti susah.
Menurut Syekh Mutawalli Sya’rawi dalam Tafsir Sya’rawi, hal tersebut dikarenakan apabila seseorang berjudi, ia berharap untuk menang. Apabila mengetahui ia akan kalah, maka tidak akan melakukannya.
Al-maisir merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan menggunakan anak panah. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa unsur pernting dari al-maisir adalah taruhan. Karenanya hal tersebut merupakan merupakan illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.
Bahaya dan Dampak dari Perjudian
Judi telah lama dikenal sepanjang sejarah, sejak zaman dahulu. Fenomena perjudian merupakan gejala sosial, yang berbeda hanyalah pandangan hidup dan ragam permainannya saja.
Larangan berjudi dalam Islam merupakan bentuk kasih sayang bahwa praktik perjudian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Firman Allah ta’ala surah. Al-Baqarah: 219:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”
Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar.
Pertama, memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.
Kedua, membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.
Ketiga, menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.
Keempat, merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya.
Islam menghendaki setiap pemeluknya mengikuti Sunatullah dalam mencari penghasilan dengan cara dan jalan yang baik. Adapun judi menjadikan seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan dan mimpi-mimpi kosong. Oleh sebab itu, ia enggan untuk bekerja keras dan berusaha terhadap segala yang telah dikaruniakan Allah.
Kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah di syari’atkan, atau dalam bentuk pemberian dengan suka rela.
Adapun mengambil harta orang lain dengan cara judi, ia termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Melalui cara yang batil tersebut, tak heran melahirkan permusuhan dan kebencian di antara kedua bela pihak pemain, meskipun secara lahir mereka menampakan kerelaan. Wallahu’alam.
Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian dan bersama-sama berupaya untuk mengatasi masalah ini. Edukasi dan penyuluhan tentang dampak negatif perjudian perlu ditingkatkan, terutama di kalangan generasi muda, agar mereka tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan ini.
Dengan langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan praktik perjudian dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih sehat dan sejahtera.(red)