Wisma Timah Dabo Singkep Dijadikan Tempat Hiburan Malam, Langgar Norma dan Aturan Cagar Budaya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan foto dari video yang beredar terkait bangunan cagar budaya wisma timah dijadikan tempat hiburan malam (foto: ist)

Potongan foto dari video yang beredar terkait bangunan cagar budaya wisma timah dijadikan tempat hiburan malam (foto: ist)

Ihand.id – Dabo Singkep – Wisma Timah, bangunan bersejarah di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, yang sebelumnya merupakan peninggalan PT. Timah, kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan rekaman video yang beredar, bangunan cagar budaya ini kini digunakan sebagai tempat hiburan malam.

Dalam video tersebut terdengar suara musik yang menggema di malam hari, sementara belasan orang tampak menikmati suasana dengan minuman beralkohol dan ditemani wanita berpakaian minim.

Baca Juga:  Pemandian Air Panas Masih Menjadi Objek Wisata Andalan yang Ramai Dikunjungi di Lingga
Baca Juga:  Kontestasi Pilkada Kabupaten Lingga 2024: Pertarungan Para Putra Terbaik Daerah

Kondisi ini jelas bertentangan dengan norma budaya lokal dan amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelestarian cagar budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, serta memperkuat kepribadian bangsa. Selain itu, Kabupaten Lingga juga memiliki Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian Benda Cagar Budaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis masyarakat Singkep, Selamat Riyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. “Seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi Pemkab Lingga untuk bertindak menghentikan pemilik bangunan cagar budaya melakukan hal-hal yang merusak nilai bangunan bersejarah tersebut,” ujar Selamat Riyadi pada Sabtu (22/06/2024).

Menurutnya, keraguan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait pelestarian cagar budaya dan perizinan di Kabupaten Lingga terjadi karena pejabat yang ditempatkan tidak paham akan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Selamat Riyadi menambahkan bahwa ketidakpastian ini akan berdampak negatif pada keberadaan benda-benda cagar budaya di Kabupaten Lingga. “Ada apa dengan Pemkab Lingga? Undang-undang ada, Perda ada, kenapa takut untuk bertindak? Atau memang sudah dikondisikan,” tandasnya.

Menurutnya, pembukaan tempat hiburan malam di bangunan cagar budaya Wisma Timah menunjukkan ketidaktegasan Pemkab Lingga dalam menjalankan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selamat Riyadi juga mendesak Bupati Lingga, Muhammad Nizar, untuk melakukan evaluasi mendalam agar peninggalan kebudayaan di bumi yang berjuluk Bunda Tanah Melayu ini tidak punah. Ia menyatakan bahwa sejak awal renovasi bangunan tersebut telah banyak menimbulkan kontroversi, namun tidak ada tindakan nyata untuk mencegah kerusakan bangunan cagar budaya tersebut.

“Sampai saat ini, malah dibuka tempat hiburan malam yang jelas telah tidak sesuai dengan norma kebudayaan Melayu yang dijunjung tinggi,” pungkasnya.

Pemkab Lingga diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang merusak nilai sejarah dan budaya Wisma Timah, serta memastikan pelestarian cagar budaya sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Halte Bermasalah Dishub Lingga Dilaporkan ke Kejati Kepri: Diduga Langgar Hukum dan Buang Rp 348 Juta APBD 2024
Projo Lingga Desak APH Usut Tuntas Proyek Halte Bermasalah: Diduga Langgar Hukum dan Boroskan APBD 2024
Pembangunan Halte Serobot Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan
Projo Lingga Desak Bupati Nizar Evaluasi Kinerja Kadishub: Pelabuhan Roro Penarik Terlantar, Keselamatan Warga Terancam
Ansar Pastikan Insentif Hari Raya PTK Non-ASN Dicairkan Paling Lambat Dua Hari
Kapolres Lingga Hadiri Halal Bihalal Gubernur Ansar: Pererat Sinergi dan Kebersamaan di Dabo Singkep
Masyarakat Marok Tua Audiensi dengan PT Hermina Jaya dan UPP Dabo, Tuntut Penghentian Aktivitas Loading Bauksit
Masalah Lama Tak Terselesaikan: Pelabuhan Roro Penarik Tenggelam Lumpur Era ke Era, Kadishub Lingga Dinilai Tak Bisa Kerja
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 21:28 WIB

Proyek Halte Bermasalah Dishub Lingga Dilaporkan ke Kejati Kepri: Diduga Langgar Hukum dan Buang Rp 348 Juta APBD 2024

Kamis, 10 April 2025 - 14:57 WIB

Projo Lingga Desak APH Usut Tuntas Proyek Halte Bermasalah: Diduga Langgar Hukum dan Boroskan APBD 2024

Kamis, 10 April 2025 - 13:22 WIB

Pembangunan Halte Serobot Bahu Jalan, Proyek Dishub Lingga Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan

Rabu, 9 April 2025 - 16:29 WIB

Projo Lingga Desak Bupati Nizar Evaluasi Kinerja Kadishub: Pelabuhan Roro Penarik Terlantar, Keselamatan Warga Terancam

Rabu, 9 April 2025 - 13:40 WIB

Ansar Pastikan Insentif Hari Raya PTK Non-ASN Dicairkan Paling Lambat Dua Hari

Berita Terbaru